Logo Sulselsatu

Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Juli 2020 12:45

Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)
Warga rebut peti jenazah Covid yang hendak dimakamkan. (ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku pembongkaran paksa peti jenazah Covid-19 di Jeneponto jelang pemakaman.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing Sandi dan Yaman (17). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. Adapun Sandi, diduga kuat provokator dari aksi pembongkaran peti jenazah dan perampasan jenazah Covid. Keduanya dicurigai dari tujuh nama pelaku yang dikantongi polisi.

Baca juga: Viral, Peti Jenazah Covid di Jeneponto Dibongkar Paksa Warga

Baca Juga : Puluhan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Kantornya

Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka mengakatan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Sandi di rumahnya.

“Ya kami telah melakukan penangkapan terhadap Sandi di Kampung Manjangloe, yang diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti dan perampasan jenazah Covid-19,” kata Hamka kepada wartawan.

Baca juga: Polisi Ringkus Provokator Pembongkaran Peti Jenazah Covid di Jeneponto

Baca Juga : Bentuk Kepedulian, Satlantas Polres Jeneponto Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah

Hamka menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil keterangan para saksi-saksi.

Setelah mengamankan Sandi, petugas kemudian bergerak ke kampung Condre, Kelurahan Bontotangga. Di situ, target polisi adalah Salman. Hanya saja, Salman tak ada lokasi sehingga adik Salman bernama Yaman (17) yang diamankan.

“Kami juga turut mengamakan lelaki Yaman yang mengakui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah untuk diinterogasi,” katanya.

Baca Juga : Polres Jeneponto Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Sasar 8 Pelanggaran

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 214 Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tandasnya.

Penulis: Dedi

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....
Makassar02 Februari 2026 15:26
Scoopy Girls Match & Style, Padukan Berkendara Aman dan Ekspresi Gaya Anak Muda Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menghadirkan kegiatan komunitas bertajuk Scoopy Girls Match & Style (MASTY)....
Makassar02 Februari 2026 15:18
Pertunjukan Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK
Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH PARK kembali menghadirkan rangkaian atraksi budaya Barongsai sebagai agenda tahunan u...
Nasional02 Februari 2026 15:10
OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh....