SULSELSATU.com, PAREPARE – Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menetapkan tarif rapid tes sebesar Rp150 ribu.
Jumlah biaya yang dipatok tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan batas maksimal rapid tes sebesar Rp150 ribu. Edaran tersebut diterbitkan 6 Juli, lalu.
“Rumah sakit kami kan milik pemerintah. Maka dari itu, kita harus mengikuti edaran dari Kementerian. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes kepada warga atas permintaan sendiri, yakni Rp150 ribu,” ujar dr Cenrara, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSUD Parepare, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga : Pandemi Covid-19, RSUD Parepare Imbau Jangan Takut ke Rumah Sakit
Menurutnya, jumlah tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau.
Meski demikian, ia tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.
Sebab kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.
Baca Juga : RSUD Parepare Uji Coba Penerapan Aplikasi “Salamaki”
“Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial.
“Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit juga kan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik Pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : Direktur RSUD Parepare Edukasi Anak Pasar Bahaya Isap Lem
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar