SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, penerapan pembatasan keluar-masuk Makassar akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Pembatasan orang keluar-masuk Makassar tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19. Sosialisasi pembatasan ini mulai dijalankan hari ini, Sabtu (12/7/2020) namun mulai berlaku efektif mulai Senin (13/7/2020).
Rudy mengatakan, Perwali ini tidak dirancang untuk menyusahkan masyarakat, melainkan untuk membantu agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Semoga besok pagi (Senin) Insya Allah kita akan lakukan pembatasan secara berangsur-angsur, kami sangat berharap masyarakat tidak banyak terganggu dengan kegiatan ini. Jadi niat kami bukan pada menyulitkan masyarakat tapi niat kami untuk membantu mereka,” kata Rudy saat memantau posko batas kota, Jl Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020).
Rudy menyarankan bagi warga luar untuk menunda kedatangan sementara waktu jika tak ada keperluan yang mendesak.
“Adapun yang memang punya keperluan masuk Makasaar tolong diperiksakan dirinya dulu di daerah asal. Begitu pula yang mau keluar Makassar kita batasi juga,” tambahnya.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar