Logo Sulselsatu

Kemenag Beri Kewenangan ke Daerah Tentukan Belajar Daring Atau Tatap Muka

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Juli 2020 10:50

Aktivitas sekolah saat Lembaga Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) berkunjung ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) DDI Bara, Kamis 11 Januari 2018. (Sulselsatu.com/Indra)
Aktivitas sekolah saat Lembaga Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) berkunjung ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) DDI Bara, Kamis 11 Januari 2018. (Sulselsatu.com/Indra)

SULSELSATU.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan keputusan belajar daring, atau tatap muka di sekolah madrasah kepada daerah. Tahun ajaran baru 2020/2021 berlangsung pada Senin (13/7/2020) kemarin.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar menerangkan pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Kata dia, bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Jemaah Haji Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Sekembalinya ke Indonesia

“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI,” kata A Umar dalam keterantangannya.

“Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” sambungnya.

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020 lalu.

Baca Juga : Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa Haji Non-Kuota, Kemenag Minta Jemaah Tak Tertipu

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2026 21:42
VIDEO: Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia...
Olahraga22 September 2026 19:41
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional IJTC U-15
Astra Motor Racing Team (ART) mengoleksi sembilan podium pada Mandalika Racing Series (MRS) ronde keempat yang berlangsung pada 19 dan 20 September 20...
News22 September 2026 15:57
HUT ke-21, LPS Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Daerah Sulsel
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-21 di Kota P...
Makassar22 September 2026 14:19
Baruga Market Bukit Baruga Kembali Jadi Ruang Kolaborasi UMKM Bersama Warga
Kawasan Bukit Baruga kembali menggelar Baruga Market sebagai ruang kolaborasi sekaligus wadah pengembangan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan M...