SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membantah aturan sanksi berupa denda Rp1 juta warga bagi yang tidak menggunakan masker.
“Siapa yang bilang itu? ahh tidak ada. Itu hoakslah. Gak ada, belum dibahas perdanya, siapa sede yang bilang?,” kata Rudy
Rudy mengatakan, Pemkot Makassar membutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat untuk memastikan dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Perda dianggap akan lebih efektif dibandingkan dengan perwali karena dalam perda bisa memuat sanksi.
Kendati demikian, perihal sanksi sampai saat ini pihaknya belum membahasnya. Ia pun dengan tegas membantah denda bagi pelanggar sampai Rp1 juta
“Jangan terlalu menakut-nakuti masyarakat,” katanya
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Apapun sanksinya, sanksinya bersifat edukasi, jangan yang mengancam. Bisa saja sanksi sosial dan sanksi lain,”sambungnya.
Sebelumnya, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, dalam peningkatkan status Perwali Nomor 36 Tahun 2020 menjadi perda akan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar sebesar Rp1 juta
“Tidak pakai masker, didapat langsung diberi sanksi, mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sanksinya juga bisa berupa pidana. Itu bisa menambah pemasukan daerah,” kata Sabri Senin (20/7/2020).
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar