Logo Sulselsatu

Dewan Usul Sanksi Badan Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

Asrul
Asrul

Selasa, 28 Juli 2020 19:24

Abdul Wahab Tahir (Dok. Sulselsatu.com)
Abdul Wahab Tahir (Dok. Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menanggapi wacana pemkot membuat peraturan daerah wajib masker.

Wahab mengisyaratkan untuk mendukung wacana tersebut. Hanya saja, rencana adanya denda yang diberikan ke individu kurang tepat.

“Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jera sebenarnya bukan di orang per orang tapi di badan usaha,” kata Wahab, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Menurutnya, memberikan denda bagi badan usaha lebih efektif karena kontak banyak terjadi di ruang publik yang dikelola badan usaha. Ia bahkan mengusulkan maksimal denda dikenakan hingga Rp50 juta bagi yang melanggar.

“Biar aja jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” kata dia.

Legislator Golkar ini meminta kesiapan pemerintah kota jika perda tersebut telah digodok. Pasalnya, akan ada konsekuensi penolakan dari masyarakat jika tidak ada kajian terlebih dahulu.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Jadi perlu sosialisasi, prosesnya memang panjang kalau mau buat perda tapi saya kira ini bagus, kita pastinya dukung pemerintah kota untuk penegakan protokol Covid-19,” kata Wahab.

Wahab mengatakan, penggodokan perda dianggap jadi solusi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk memberikan sanksi ke masyarakat. Ia pun meminta pemerintah kota segera merampungkan draf perda tersebut untuk disetor ke DPRD, agar penggodokan bisa secepatnya dilakukan.

“Perda itu prosesnya agak lama panjang dan sedikit berbelit-belit jadi segera dikirim draftnya ke DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri menuturkan, Makassar memang sudah saatnya menerapkan sanksi lantaran payung hukum Covid-19 yang dinaungi perwali saat ini dianggap masih lemah.

“Jadi penggunaan masker ini tidak hanya pada level perwali, kira naikkan perda,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...