Logo Sulselsatu

Dewan Usul Sanksi Badan Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

Asrul
Asrul

Selasa, 28 Juli 2020 19:24

Abdul Wahab Tahir (Dok. Sulselsatu.com)
Abdul Wahab Tahir (Dok. Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menanggapi wacana pemkot membuat peraturan daerah wajib masker.

Wahab mengisyaratkan untuk mendukung wacana tersebut. Hanya saja, rencana adanya denda yang diberikan ke individu kurang tepat.

“Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jera sebenarnya bukan di orang per orang tapi di badan usaha,” kata Wahab, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Menurutnya, memberikan denda bagi badan usaha lebih efektif karena kontak banyak terjadi di ruang publik yang dikelola badan usaha. Ia bahkan mengusulkan maksimal denda dikenakan hingga Rp50 juta bagi yang melanggar.

“Biar aja jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” kata dia.

Legislator Golkar ini meminta kesiapan pemerintah kota jika perda tersebut telah digodok. Pasalnya, akan ada konsekuensi penolakan dari masyarakat jika tidak ada kajian terlebih dahulu.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

“Jadi perlu sosialisasi, prosesnya memang panjang kalau mau buat perda tapi saya kira ini bagus, kita pastinya dukung pemerintah kota untuk penegakan protokol Covid-19,” kata Wahab.

Wahab mengatakan, penggodokan perda dianggap jadi solusi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk memberikan sanksi ke masyarakat. Ia pun meminta pemerintah kota segera merampungkan draf perda tersebut untuk disetor ke DPRD, agar penggodokan bisa secepatnya dilakukan.

“Perda itu prosesnya agak lama panjang dan sedikit berbelit-belit jadi segera dikirim draftnya ke DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri menuturkan, Makassar memang sudah saatnya menerapkan sanksi lantaran payung hukum Covid-19 yang dinaungi perwali saat ini dianggap masih lemah.

“Jadi penggunaan masker ini tidak hanya pada level perwali, kira naikkan perda,” katanya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...