Logo Sulselsatu

Djoko Tjandra Ditangkap, Kasusnya Bakal Ditindaklanjuti Kejaksaan Agung

Asrul
Asrul

Jumat, 31 Juli 2020 09:20

Bareskrim Polri. (INT)
Bareskrim Polri. (INT)

SULSELSATU.com – Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selanjutnya, kasus Djoko akan ditangani kembali oleh Kejaksaan Agung untuk diproses, setelah terhenti kurang lebih 11 tahun.

“Proses untuk saudara Djoko di Kejaksaan yang tentunya akan menindaklanjuti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya dikutip Tempo, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga : Karateka Dunia Antusias Ikuti Renzo International Open Karate Championship

Lebih lanjut, Listyo menyatakan, polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal dia yang sudah berstatus terpidana.

Baca Juga : Kemendag Harap Kabupaten Bangka Barat Jadi Daerah Tertib Ukur

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan pun menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan tidak menerima pendaftaran PK tersebut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, pendaftaran ini bukan berarti ditolak, tapi tidak diterima karena tidak lengkap syarat administrasi.

Menurut dia, mungkin saja nanti Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK maka itu sudah bukan lagi urusan Presiden alias pemerintah namun pengadilan.

Baca Juga : Kini Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...