SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara tegas belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, baik itu yang digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan.
Setelah sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid, memberi lampu hijau perhotelan untuk menggelar acara wedding, dengan syarat protokol kesehatan harus dipatuhi
“Kalau wedding dengan tamu terbatas, dengan ruangan yang besar, silahkan. Sesuai protokol kesehatan,” ujar Maya sapaan karibnya, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Kini, nampaknya, Maya kembali tak memberi izin melakukan acara wedding. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul potensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar masih cukup tinggi.
“Hingga saat ini belum ada izin untuk digelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop,” tegas Rusmayani Madjid.
Menurutnya, petensi penularan virus Covid-19 di Kota Makassar saat ini masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan orang masih belum dibolehkan, termasuk keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktivitas warga.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Memang beberapa waktu lalu Pak Wali (Rudy Djamaluddin) sempat menerima kedatangan Pak Anggiat (Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sulsel) yang meminta izin agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan. Namun waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid,” ujar Rusmayani Madjid.
Sejauh ini berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Makassar untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, baik itu pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan.
Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan Perwali 36,” tegasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar