Logo Sulselsatu

Sukses Pajaki Netflix Cs, Kemenkeu Bidik TikTok hingga Alexa

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 11:23

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses menarik pajak pertambahan nilai atau PPN dari perusahaan digital asing seperti Netflix cs sebesar 10 presen. Kini, DJP mulai membidik 10 perusahaan digital asing lainnya seperti TikTok hingga Alexa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menunjuk lagi 10 perusahaan internasional berbasis digital sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut (wapu) PPN.

“Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp25,88 Triliun Selama Semester 1 2024

Baca juga: TikTok.html" aria-label="“Microsoft Berencana Akusisi TikTok” (Edit)">Microsoft Berencana Akusisi TikTok

Hestu mengatakan, penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri. Sebanyak 10 perusahaan yang baru ditunjuk itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sebanyak 10 perusahaan ini masuk pada gelombang kedua atau menyusul enam perusahaan yang masuk pada gelombang pertama menjadi wapu PPN, yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga : Hati-hati! DJP Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Pajak

Dengan penunjukan ini, dikatakan Hestu maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.

DJP juga mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Live di TikTok, Berbagi Pesan dan Motivasi ke Warganet

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik03 Oktober 2024 20:30
Respon Jubir Andalan Hati Soal Wacana KPU Hanya Gelar Debat Selama 2 Kali
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum...
Politik03 Oktober 2024 20:10
Appi Tegaskan Iuran Sampah Gratis Bisa Direalisasikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya menggratiskan iuran sa...
Adventorial03 Oktober 2024 19:45
Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali mendapatkan anugerah penghargaan sebagai “Best Private Bank for HNWIs...
Sulsel03 Oktober 2024 19:15
Kabupaten Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Penghargaan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 pada SAKIP ...