Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Beri Keringanan ke Pelaku Usaha, Denda Pajak Ditiadakan Sementara

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

“Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.

“Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insya Allah semoga itu tidak terjadi,” katanya.

Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Diantaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Rudy untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

“Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali (Rudy), mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda,” pungkasnya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...