Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Beri Keringanan ke Pelaku Usaha, Denda Pajak Ditiadakan Sementara

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

“Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.

“Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insya Allah semoga itu tidak terjadi,” katanya.

Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Diantaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

“Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Rudy untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

“Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali (Rudy), mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda,” pungkasnya.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional26 September 2026 17:41
Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
Sinergi pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi daerah mengantarkan Sulawesi Selatan meraih sejumlah penghargaan dalam TPID Award 2026 dan Ch...
News26 September 2026 16:52
PT Vale Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali....
Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...