Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Beri Keringanan ke Pelaku Usaha, Denda Pajak Ditiadakan Sementara

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Agustus 2020 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

“Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Rudy saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19.

“Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insya Allah semoga itu tidak terjadi,” katanya.

Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Diantaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Rudy untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

“Sebenarnya Kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali (Rudy), mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda,” pungkasnya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...