Logo Sulselsatu

Mutasi di Lingkup Pemkot Makassar Bakal Kembali Bergulir

Asrul
Asrul

Rabu, 26 Agustus 2020 11:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Banyaknya jabatan lowong esolon II dan esolon III di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Memaksa PJ Walikota Makassar mengambil kebijakan mutasi pejabat, meski di tengah Pandemi Covid-19 serta jelang Pilwali Makassar 2020.

Hal tersebut di ungkapkan oleh (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rakhman, bahwa pihaknya telah mengajukan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulsel.

Basri menyebut pelaksaan mutasi sisa menunggu jadwal dari Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

“Pak wali itu sudah usulkan, minta ke gubernur,” kata Basri.

Lebih lanjut Basri menjelaskan, mutasi jabatan dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang lowong, termasuk lelang jabatan untuk Eselon II sekitar 11 orang.

Ada 11 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Plt. Adapun diantaranya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar.

Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA

Sedangkan mutasi Eselon III sebanyak
8 orang dan Eselon IV sekitar 11 orang, akan diusulkan ke Kemendagri.

“Kalau eselon II, lelang. Kalau staf biasa, seperti eselon III dan IV tidak perlu lelang tapi tetap harus minta izin ke Kemendagri. Karena kalau eselon II rotasi, harus job fit. Kalau eselon III, IV, sepanjang diizinkan, tidak masalah,” jelas Basri.

Lanjut, Basri menjelaskan setiap walikota yang sudah didefinitifkan maupun walikota yang sifatnya sementara dalam hal ini penjabat (Pj) bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penggantian pada jabatan yang dimaksudkan itu.

Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional

“Saya tidak bisa mengatakan kewajiban, tapi kewenangan. Maksudnya termasuk semua bidang sektor SDM,” bebernya.

Basri juga tak menampik rencana penggantian beberapa jabatan Eselon III dan IV yang ditempati lurah dan camat, meski begitu sejauh ini Basri mengaku belum mendapat perintah.

“Belum final perintah itu. Orang kan bisa saja ngomong tapi untuk sementara belum ada perintah,” kuncinya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik24 Oktober 2024 12:31
Relawan Buruh Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilkada Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) Sulsel mendeklarasikan dukungan kep...
Hukum24 Oktober 2024 11:36
Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kelompok Kerja Kehumasan, yang dipimpin PJ Bidang Informasi, JP Budi Waskito, ...
Politik24 Oktober 2024 10:50
Ajak Warga Pilih Andalan Hati, Puluhan Legislator Parpol Koaliasi Tebar Ribuan APK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai politik (parpol) koalisi pengusung dan pendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati...
Aneka24 Oktober 2024 09:26
Kolaborasi Asmo Sulsel Bersama Perusahaan Edukasi Safety Riding kepada Pegawai
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memberikan edukasi safety riding kepada puluhan karyawan Mars Cocoa Side Pangkep...