Logo Sulselsatu

Mutasi di Lingkup Pemkot Makassar Bakal Kembali Bergulir

Asrul
Asrul

Rabu, 26 Agustus 2020 11:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Banyaknya jabatan lowong esolon II dan esolon III di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Memaksa PJ Walikota Makassar mengambil kebijakan mutasi pejabat, meski di tengah Pandemi Covid-19 serta jelang Pilwali Makassar 2020.

Hal tersebut di ungkapkan oleh (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rakhman, bahwa pihaknya telah mengajukan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulsel.

Basri menyebut pelaksaan mutasi sisa menunggu jadwal dari Gubernur Sulsel.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

“Pak wali itu sudah usulkan, minta ke gubernur,” kata Basri.

Lebih lanjut Basri menjelaskan, mutasi jabatan dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang lowong, termasuk lelang jabatan untuk Eselon II sekitar 11 orang.

Ada 11 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Plt. Adapun diantaranya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Sedangkan mutasi Eselon III sebanyak
8 orang dan Eselon IV sekitar 11 orang, akan diusulkan ke Kemendagri.

“Kalau eselon II, lelang. Kalau staf biasa, seperti eselon III dan IV tidak perlu lelang tapi tetap harus minta izin ke Kemendagri. Karena kalau eselon II rotasi, harus job fit. Kalau eselon III, IV, sepanjang diizinkan, tidak masalah,” jelas Basri.

Lanjut, Basri menjelaskan setiap walikota yang sudah didefinitifkan maupun walikota yang sifatnya sementara dalam hal ini penjabat (Pj) bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penggantian pada jabatan yang dimaksudkan itu.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Saya tidak bisa mengatakan kewajiban, tapi kewenangan. Maksudnya termasuk semua bidang sektor SDM,” bebernya.

Basri juga tak menampik rencana penggantian beberapa jabatan Eselon III dan IV yang ditempati lurah dan camat, meski begitu sejauh ini Basri mengaku belum mendapat perintah.

“Belum final perintah itu. Orang kan bisa saja ngomong tapi untuk sementara belum ada perintah,” kuncinya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 Agustus 2026 11:21
PLTM Salu Noling 2×5 MW Kantongi SLO, Siap Menuju Operasi Komersial
Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Salu Noling berkapasitas 2x5 Megawatt (MW) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi mengantongi Sertifika...
Otomotif13 Agustus 2026 11:04
Bukan Cuma Ganti Oli, Ini Panduan Servis Motor untuk Pengendara Wanita
Merawat sepeda motor tidak cukup hanya dengan mengganti oli mesin. Pengendara, termasuk wanita, perlu melakukan pemeriksaan berkala pada sejumlah komp...
Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...
Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....