Logo Sulselsatu

Mutasi di Lingkup Pemkot Makassar Bakal Kembali Bergulir

Asrul
Asrul

Rabu, 26 Agustus 2020 11:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Banyaknya jabatan lowong esolon II dan esolon III di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Memaksa PJ Walikota Makassar mengambil kebijakan mutasi pejabat, meski di tengah Pandemi Covid-19 serta jelang Pilwali Makassar 2020.

Hal tersebut di ungkapkan oleh (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rakhman, bahwa pihaknya telah mengajukan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulsel.

Basri menyebut pelaksaan mutasi sisa menunggu jadwal dari Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

“Pak wali itu sudah usulkan, minta ke gubernur,” kata Basri.

Lebih lanjut Basri menjelaskan, mutasi jabatan dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang lowong, termasuk lelang jabatan untuk Eselon II sekitar 11 orang.

Ada 11 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Plt. Adapun diantaranya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Sedangkan mutasi Eselon III sebanyak
8 orang dan Eselon IV sekitar 11 orang, akan diusulkan ke Kemendagri.

“Kalau eselon II, lelang. Kalau staf biasa, seperti eselon III dan IV tidak perlu lelang tapi tetap harus minta izin ke Kemendagri. Karena kalau eselon II rotasi, harus job fit. Kalau eselon III, IV, sepanjang diizinkan, tidak masalah,” jelas Basri.

Lanjut, Basri menjelaskan setiap walikota yang sudah didefinitifkan maupun walikota yang sifatnya sementara dalam hal ini penjabat (Pj) bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penggantian pada jabatan yang dimaksudkan itu.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Saya tidak bisa mengatakan kewajiban, tapi kewenangan. Maksudnya termasuk semua bidang sektor SDM,” bebernya.

Basri juga tak menampik rencana penggantian beberapa jabatan Eselon III dan IV yang ditempati lurah dan camat, meski begitu sejauh ini Basri mengaku belum mendapat perintah.

“Belum final perintah itu. Orang kan bisa saja ngomong tapi untuk sementara belum ada perintah,” kuncinya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif27 Juni 2026 16:24
Honda BeAT Tampil Makin Ekspresif, Hadir dengan Warna dan Striping Baru
PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada Honda BeAT melalui pilihan warna dan desain striping terbaru....
Makassar27 Juni 2026 15:50
Khazanah Arsip Sulsel Jadi Rujukan Penelitian Mahasiswa National University of Singapore
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Khazanah arsip milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak hanya dimanfaatkan peneliti dari dalam negeri. Koleksi ...
Bisnis27 Juni 2026 15:46
Panduan Memilih Smartphone: 3 Faktor Pertimbangan agar Tetap Bernilai dalam Jangka Panjang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perubahan perilaku konsumen membuat cara masyara...
Nasional27 Juni 2026 13:42
IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset k...