SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mulai menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri.
Penelusuran yang dilakukan Bawaslu setelah beredarnya sebuah foto yang menunjukkan M Sabri hadir dalam kegiatan paslon nomor urut 2 Pilwakot Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan penelusuran di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana
“Jadi kita kumpulkan dulu bukti-bukti, wawancara beberapa saksi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran di situ,” kata Nursari.
Nursari menambahkan dugaan pelanggaran tengah ditelusuri. Pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki, tanpa menunggu adanya laporan.
Bawaslu bisa menelusuri dugaan pelanggaran berupa temuan. “Kami telusuri. Bukan berarti tidak ada laporan kita tidak tindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Serahkan Santunan untuk Ahli Waris PKD yang Gugur saat Bertugas
Ia menegaskan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye ataupun menggunakan fasilitas terkait jabatan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Itu ada aturannya, ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak paslon tertentu,” ujarnya. (*)
Penulis: RESTI SETIAWATI
Baca Juga : Ditemukan Pemilih Ganda, Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU 1 TPS di Tamalate
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar