Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Akan Gelar Nikah Massal, Pendaftaran Bisa di TKSK

Asrul
Asrul

Selasa, 13 Oktober 2020 13:20

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bakal kembali menggelar nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Hal itu diketahui setelah Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (13/9/2020).

Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, La Heru mengatakan, nikah massal gratis ini bakal diikuti 413 pasang sesuai angka HUT Kota Makassar. Nikah masaal ini dibuka untuk umum namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Melegalkan perkawinan yang sudah dilakukan masyarakat tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan. Intinya orang yang sudah nikah tapi tidak ada buku nikahnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka bagi pasangan yang baru mau menikah dengan menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan. Petugas TKSK saat ini sudah turun ke tengah masyaraat untuk mendata pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki bukuh nikah.

“Untuk jadwalnya belum kita pastikan yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan prtokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Sementara, Rudy mengapresiasi dengan digelarnya nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Menurutnya, nikah massal ini merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalitas pernikahan.

“Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya,” katanya.

Ia berharap, TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Mengingat, tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan bukan untuk menimbulkan masalah baru.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

“Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah, padahal untuk pernikahan kedua baru istri pertamanya tidak tahu,” pungkas Rudy.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi26 September 2026 20:05
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah, Panji Bangsa Dorong Kemandirian Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Organisasi Kepemudaan Pasukan Jihad Kebangkitan Bangsa (Panji Bangsa) menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Prabowonom...
Nasional26 September 2026 17:41
Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
Sinergi pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi daerah mengantarkan Sulawesi Selatan meraih sejumlah penghargaan dalam TPID Award 2026 dan Ch...
News26 September 2026 16:52
PT Vale Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali....
Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...