Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Akan Gelar Nikah Massal, Pendaftaran Bisa di TKSK

Asrul
Asrul

Selasa, 13 Oktober 2020 13:20

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bakal kembali menggelar nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Hal itu diketahui setelah Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (13/9/2020).

Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, La Heru mengatakan, nikah massal gratis ini bakal diikuti 413 pasang sesuai angka HUT Kota Makassar. Nikah masaal ini dibuka untuk umum namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

“Melegalkan perkawinan yang sudah dilakukan masyarakat tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan. Intinya orang yang sudah nikah tapi tidak ada buku nikahnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka bagi pasangan yang baru mau menikah dengan menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan. Petugas TKSK saat ini sudah turun ke tengah masyaraat untuk mendata pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki bukuh nikah.

“Untuk jadwalnya belum kita pastikan yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan prtokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Sementara, Rudy mengapresiasi dengan digelarnya nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Menurutnya, nikah massal ini merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalitas pernikahan.

“Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya,” katanya.

Ia berharap, TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Mengingat, tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan bukan untuk menimbulkan masalah baru.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

“Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah, padahal untuk pernikahan kedua baru istri pertamanya tidak tahu,” pungkas Rudy.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2026 19:04
Pelindo Regional 4 Bersama DPRD Papua Barat Sinergi Kembangkan Pelabuhan Sorong
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Papua Barat Daya....
Hukum04 Mei 2026 17:04
Heboh Emak-emak PKL di Jalan Hertasning Makassar Cekcok Diduga Rebutan Lahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Heboh di media sosial (medsos) sejumlah emak-emak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar...
Pendidikan04 Mei 2026 16:18
Latansa Adelia Putri Bersinar di Hardiknas 2026, Raih Penghargaan dari Bupati Luwu
SULSELSATU.com, LUWU — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung prestasi bagi Latansa Adelia Putri. Siswi SDN 227 Larompo...
Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...