SUSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengaku curiga perihal pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Adipura,
Sebelumnya, terdapat beberapa laporan warga bahwa PKL di Jalan Adipura menggunakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
Kasrudi mengaku, ada indikasi camat yang bersangkutan bermain mata dengan PKL tertentu.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Kasrudi mengaku mengkhawatirkan adanya pungutan liar yang terjadi di sana serta ada indikasi camat yang bersangkutan bermain mata dengan PKL tertentu.
Sedangkan, kata legislator Gerindra itu tak ada sepeserpun pendapatan yang masuk ke Pemkot Makassar.
“Ini terindikasi ada pungutan liar yang diambil oleh camat Panakkukang terkait dengan PKL,” ucap Kasrudi di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (23/10/2020)
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Tak hanya itu, kata Kasrudi aktifitas pedagang tersebut dinilai cukur mengganggu jalan.
Bukan itu saja, aktivitas UMKM dilakukan diatas got dimana fasum tersebut milik Pemkot
“Laporannya itu sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu,” ujar legislator Gerindra ini.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar
Seharusnya, pemerintah harus berlaku adil dalam penertiban tersebut.
Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu mengatakan, jika ingin melakukan penertiban kecamatan perlu membuat lahan khusus yang tekonsentrasi agar tidak merusak estetika dan sumber penghasilan PKL tersebut tidak hilang.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran
“Nah ini tidak ada (lahan), itukan harusnya ada, agar PKL ini juga tertib,” ucapnya.
Lebih lanjut setidaknya ada sekitar 10 lapak yang sampai saat ini masih beroperasi di sana tanpa adanya pengawasan khusus aparat setempat.
Kasrudi meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh, pasalnya dari pemantauan hanya beberapa lapak yang ditertibkan sehingga Kasrudi berasumsi camat bersangkutan tebang pilih terhadap PKL tersebut. Hanya beberapa PKL yang dilaporkan ditindaki sementara sisanya dibiarkan begitu saja.
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Kebijakan Berbasis Aspirasi Lapangan
“Jadi kalau bisa hilangkan saja semua, harus disamaratakan, ini camat dia beda-bedakan ada yang dia bongkar ada yang tidak, nah sementara untuk penataan kota harusnya itu dibongkar semuanya,” pungkasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar