Logo Sulselsatu

Dewan Curiga Ada Pungli Lapak PKL di Jalan Adipura

Asrul
Asrul

Jumat, 23 Oktober 2020 22:50

istimewa
istimewa

SUSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengaku curiga perihal pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Adipura,

Sebelumnya, terdapat beberapa laporan warga bahwa PKL di Jalan Adipura menggunakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah kota (Pemkot) Makassar.

Kasrudi mengaku, ada indikasi camat yang bersangkutan bermain mata dengan PKL tertentu.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Kasrudi mengaku mengkhawatirkan adanya pungutan liar yang terjadi di sana serta ada indikasi camat yang bersangkutan bermain mata dengan PKL tertentu.

Sedangkan, kata legislator Gerindra itu tak ada sepeserpun pendapatan yang masuk ke Pemkot Makassar.

“Ini terindikasi ada pungutan liar yang diambil oleh camat Panakkukang terkait dengan PKL,” ucap Kasrudi di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (23/10/2020)

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

Tak hanya itu, kata Kasrudi aktifitas pedagang tersebut dinilai cukur mengganggu jalan.

Bukan itu saja, aktivitas UMKM dilakukan diatas got dimana fasum tersebut milik Pemkot

“Laporannya itu sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu,” ujar legislator Gerindra ini.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Seharusnya, pemerintah harus berlaku adil dalam penertiban tersebut.

Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Makassar itu mengatakan, jika ingin melakukan penertiban kecamatan perlu membuat lahan khusus yang tekonsentrasi agar tidak merusak estetika dan sumber penghasilan PKL tersebut tidak hilang.

 

Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif

“Nah ini tidak ada (lahan), itukan harusnya ada, agar PKL ini juga tertib,” ucapnya.

Lebih lanjut setidaknya ada sekitar 10 lapak yang sampai saat ini masih beroperasi di sana tanpa adanya pengawasan khusus aparat setempat.

Kasrudi meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh, pasalnya dari pemantauan hanya beberapa lapak yang ditertibkan sehingga Kasrudi berasumsi camat bersangkutan tebang pilih terhadap PKL tersebut. Hanya beberapa PKL yang dilaporkan ditindaki sementara sisanya dibiarkan begitu saja.

Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin

“Jadi kalau bisa hilangkan saja semua, harus disamaratakan, ini camat dia beda-bedakan ada yang dia bongkar ada yang tidak, nah sementara untuk penataan kota harusnya itu dibongkar semuanya,” pungkasnya.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...
News04 Mei 2026 12:49
PLN UIP Sulawesi dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Percepatan Infrastruktur Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pem...