Logo Sulselsatu

Dewan Terget Perubahan Status PD Pasar Raya Rampung Desember

Asrul
Asrul

Jumat, 06 November 2020 12:20

Anggota DPRD Makassar Kasrudi. Resti Setiawati/sulselsatu
Anggota DPRD Makassar Kasrudi. Resti Setiawati/sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda)/Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar (Ranperda Pasar) rampung Desember mendatang

Ketua Pansus Ranperda Pasar Kasrudi, mengatakan bahwa pembahasan di bulan ini cukup sulit, pihaknya baru membuka pembahasan pada 8 November nanti.

“Ini agak lama memang, tapi kita optimis bahwa pembahasannya itu kami bisa selesaikan tahun ini di Desember, jadi pembahasan keseluruh pasal-pasal itu kami bisa maksimalkan di bulan Desember,” ujarnya.

Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis

Hal ini juga untuk mengejar penyelesaian Prolegda dewan yang masih sangat minim yaitu baru 3 dari target 24 Prolegda, padahal penganggaran 2020 tersisa kurang lebih dua bulan.

“Inikan minim, jadi kami akan upayakan secepatnya kalau proses pembahasannya selesai Pansus, kami akan selesaikan itu akhir tahun ini, tapi untuk jadi Perda kan tergantung provinsi,” ujarnya.

Saat ini Pansus Ranpera Pasar juga sementara menunggu inisiator Perda yaitu Komisi B Bidang Keuangan.

Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak

“Jadi di Bamus (Badan Musyawarah) telah dijadwalkan pemberangkaran inisiator, nah setelah berangkat inisiator Komisi B pansus sudah bisa jalan,” ujarnya.

Lebih jauh nantinya yang menjadi pembahasan krusial kata Kasrudi adalah penekanan tupoksi kerja dari PD Pasar, karena BUMD tersebut kerap kali bersinggungan dengan instansi lain, baik dari dinas hingga sesama BUMD.

“Di Perumda ini nantinya memperjelas tupoksi, memperjelas juga PAD sebenarnya, dan tentunya adalah pelayanan,” ujar Legislator Gerindra ini.

Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar

Diketahui urgensi perubahan status BUMD dari Perusda menjadi Perumda telah diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan status BUMD dianggap sangat lamban padahal tenggat waktu perubahan tersebut semestinya telah dilakukan sejak November 2017 silam.

Penulis: Resti Setiawati

Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Evaluasi Menyeluruh Program ASS demi Cegah Pemborosan Anggaran

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...