Logo Sulselsatu

Dewan Terget Perubahan Status PD Pasar Raya Rampung Desember

Asrul
Asrul

Jumat, 06 November 2020 12:20

Anggota DPRD Makassar Kasrudi. Resti Setiawati/sulselsatu
Anggota DPRD Makassar Kasrudi. Resti Setiawati/sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda)/Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar (Ranperda Pasar) rampung Desember mendatang

Ketua Pansus Ranperda Pasar Kasrudi, mengatakan bahwa pembahasan di bulan ini cukup sulit, pihaknya baru membuka pembahasan pada 8 November nanti.

“Ini agak lama memang, tapi kita optimis bahwa pembahasannya itu kami bisa selesaikan tahun ini di Desember, jadi pembahasan keseluruh pasal-pasal itu kami bisa maksimalkan di bulan Desember,” ujarnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong

Hal ini juga untuk mengejar penyelesaian Prolegda dewan yang masih sangat minim yaitu baru 3 dari target 24 Prolegda, padahal penganggaran 2020 tersisa kurang lebih dua bulan.

“Inikan minim, jadi kami akan upayakan secepatnya kalau proses pembahasannya selesai Pansus, kami akan selesaikan itu akhir tahun ini, tapi untuk jadi Perda kan tergantung provinsi,” ujarnya.

Saat ini Pansus Ranpera Pasar juga sementara menunggu inisiator Perda yaitu Komisi B Bidang Keuangan.

Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan

“Jadi di Bamus (Badan Musyawarah) telah dijadwalkan pemberangkaran inisiator, nah setelah berangkat inisiator Komisi B pansus sudah bisa jalan,” ujarnya.

Lebih jauh nantinya yang menjadi pembahasan krusial kata Kasrudi adalah penekanan tupoksi kerja dari PD Pasar, karena BUMD tersebut kerap kali bersinggungan dengan instansi lain, baik dari dinas hingga sesama BUMD.

“Di Perumda ini nantinya memperjelas tupoksi, memperjelas juga PAD sebenarnya, dan tentunya adalah pelayanan,” ujar Legislator Gerindra ini.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan

Diketahui urgensi perubahan status BUMD dari Perusda menjadi Perumda telah diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan status BUMD dianggap sangat lamban padahal tenggat waktu perubahan tersebut semestinya telah dilakukan sejak November 2017 silam.

Penulis: Resti Setiawati

Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...
News04 Mei 2026 12:49
PLN UIP Sulawesi dan Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi Percepatan Infrastruktur Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam percepatan pem...