SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda)/Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar (Ranperda Pasar) rampung Desember mendatang
Ketua Pansus Ranperda Pasar Kasrudi, mengatakan bahwa pembahasan di bulan ini cukup sulit, pihaknya baru membuka pembahasan pada 8 November nanti.
“Ini agak lama memang, tapi kita optimis bahwa pembahasannya itu kami bisa selesaikan tahun ini di Desember, jadi pembahasan keseluruh pasal-pasal itu kami bisa maksimalkan di bulan Desember,” ujarnya.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Hal ini juga untuk mengejar penyelesaian Prolegda dewan yang masih sangat minim yaitu baru 3 dari target 24 Prolegda, padahal penganggaran 2020 tersisa kurang lebih dua bulan.
“Inikan minim, jadi kami akan upayakan secepatnya kalau proses pembahasannya selesai Pansus, kami akan selesaikan itu akhir tahun ini, tapi untuk jadi Perda kan tergantung provinsi,” ujarnya.
Saat ini Pansus Ranpera Pasar juga sementara menunggu inisiator Perda yaitu Komisi B Bidang Keuangan.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
“Jadi di Bamus (Badan Musyawarah) telah dijadwalkan pemberangkaran inisiator, nah setelah berangkat inisiator Komisi B pansus sudah bisa jalan,” ujarnya.
Lebih jauh nantinya yang menjadi pembahasan krusial kata Kasrudi adalah penekanan tupoksi kerja dari PD Pasar, karena BUMD tersebut kerap kali bersinggungan dengan instansi lain, baik dari dinas hingga sesama BUMD.
“Di Perumda ini nantinya memperjelas tupoksi, memperjelas juga PAD sebenarnya, dan tentunya adalah pelayanan,” ujar Legislator Gerindra ini.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
Diketahui urgensi perubahan status BUMD dari Perusda menjadi Perumda telah diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan status BUMD dianggap sangat lamban padahal tenggat waktu perubahan tersebut semestinya telah dilakukan sejak November 2017 silam.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar