Logo Sulselsatu

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Wabup Jeneponto Divonis Bebas

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Rabu, 30 Desember 2020 16:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pengadilan negeri Jeneponto menggelar sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan terdakwa mantan wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani, dan anggota majelis hakim yakni Dewi Ragina Kacaribu dan Bilden.

Dalam proses sidang, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Mulyadi Mustamu karena dianggap tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan atas lahan yang dibanguni oleh PLTU Punagaya Jeneponto.

Mulyadi Mustamu yang dikonfirmasi sulselsatu.com via WhatsApp membenarkan dirinya telah divonis bebas dalam sidang yang digelar secara virtual.

“Alhamdulillah tadi sudah sidang putusan tentang dakwaan pemalsuan surat dan Majelis Hakim telah menvonis saya yakni vonis bebas,”ucap Mulyadi.

Pihaknya juga membantah isu berkembang jika dirinya ditahan atas kasus yang menimpanya.

“Alhamdulillah Isu yang selalu didengar saya ditahan, itu tidak benar. Untuk itu saya berterima kasih kepada semua pejabat baik Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Mulyadi Mustamu, pihaknya masih pikir pikir dulu.

“Kita pikir pikir dulu untuk sambil mengatur langkah untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Hary juga mengaku sebelumnya tim JPU telah memberikan tuntutan kepada terdakwa Mulyadi 1 tahun 6 bulan.

“Sebelumnya kita tuntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Hary.

Informasi yang dihimpun sulselsatu, Mulyadi Mustamu dilaporkan ke Polda Sulsel tahun 2017 oleh salah satu masyarakat Bangkala yang merasa dirinya punya hak atas lahan di PLTU dan dia dilaporkan atas pemalsuan dokumen.

Mulyadi Mustamu dilapor ke polsi karena diduga terlibat memalsukan dokumen penjual tanah karena saat itu (2006) menjabat sebagai kepala desa.

Penulis: Dedi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...