Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Serahkan Rancangan Pagu Indikatif TA 2022

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Rabu, 06 Januari 2021 20:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan nota kesepahaman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kebijakan Umum Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022.

Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif Tahun Anggaran 2022 itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/1/2020).

Pada kesempatan itu, H Pangerang Rahim mengatakan, penyusunan Pagu Indikatif Wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kota.

“Penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare,” Jelas Pangerang.

Lanjut Pangerang, berdasarkan hasil perhitunga sesuai formulasi yang saya sebutkan tadi, maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp7,49 Miliar lebih, dan jika dibandingkan Tahun Anggaran 2021 maka dapat dipastikan naik sebesar Rp151 juta.

“Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, yaitu Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar lebih, untuk Kecamatan Ujung sebesar Rp1,38 miliar, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar, Rp1,92 miliar dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 miliar lebih,” katanya.

Adapun indikator atau variabel penilaian terdiri dari jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen dan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.

Penulis : Andi Fardi

Editor: Didi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...