Logo Sulselsatu

Menantu Wapres Ma’ruf Amin Siap Pimpin Penyelamatan Pulau Kakabia

Asrul
Asrul

Rabu, 27 Januari 2021 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan semakin memanas. Pasalnya, Pemerintah Buton Selatan yang baru pemekaran beberapa tahun lalu dan mencaplok Pulau Kakabia akan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayam di pulai terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal ini memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Rapsel Ali" href="https://www.sulselsatu.com/topik/muhammad-rapsel-ali">Muhammad Rapsel Ali.

Rapsel yang merupakan putera daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi Wilayah Pulau Kakabia.

Baca Juga : Almarhum Rapsel Ali Dapat Penghargaan Khusus Dari Kerajaan Spanyol

“Untuk menghindari hal hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah Sulsel merupakan harkat martabat wibawa daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang undangan,” ujar Rapsel di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Rapsel yang merupakan menantu Wakil Presiden ini menegaskan bahwa Kemendagri sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri No 45 tahun 2011 .

“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia,” tegas Rapsel.

Baca Juga : Andi Sudirman Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Rapsel Ali di TMP Panaikang

“Jika terus di lakukan maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yg berada di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” sambung politisi NasDem itu.

Pulau Kakabia sesuai Permedagri no 45 tahun 2011 menegaskan masuk Wilayah Administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....