Logo Sulselsatu

Menantu Wapres Ma’ruf Amin Siap Pimpin Penyelamatan Pulau Kakabia

Asrul
Asrul

Rabu, 27 Januari 2021 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa Pulau Kakabia antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan semakin memanas. Pasalnya, Pemerintah Buton Selatan yang baru pemekaran beberapa tahun lalu dan mencaplok Pulau Kakabia akan berencana membangun pemukiman dan rumah nelayam di pulai terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal ini memicu reaksi keras dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Rapsel Ali" href="https://www.sulselsatu.com/topik/muhammad-rapsel-ali">Muhammad Rapsel Ali.

Rapsel yang merupakan putera daerah Sulawesi Selatan beranggapan tindakan Pemerintah Buton Selatan yang mencaplok Pulau Kakabia jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2011 tentang administrasi Wilayah Pulau Kakabia.

Baca Juga : Almarhum Rapsel Ali Dapat Penghargaan Khusus Dari Kerajaan Spanyol

“Untuk menghindari hal hal yang kurang baik ke depan karena menyangkut masalah kedaulatan batas wilayah daerah Sulsel merupakan harkat martabat wibawa daerah, Gubernur Ali Mazi sebaiknya memberi teguran kepada Pemerintah Buton Selatan agar mematuhi peraturan perundang undangan,” ujar Rapsel di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Rapsel yang merupakan menantu Wakil Presiden ini menegaskan bahwa Kemendagri sudah memutuskan untuk kembali ke Permedagri No 45 tahun 2011 .

“Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan untuk kembali ke Permendagri 45 sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan sengketa tersebut kepada Kemendagri sesuai kewenangan UU. Saya tegaskan kepada Pemkab Buton Selatan untuk menghentikan segala kegiatan di Pulau Kakabia,” tegas Rapsel.

Baca Juga : Andi Sudirman Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Rapsel Ali di TMP Panaikang

“Jika terus di lakukan maka saya juga akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap aset daerah Sulsel yg berada di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar ini,” sambung politisi NasDem itu.

Pulau Kakabia sesuai Permedagri no 45 tahun 2011 menegaskan masuk Wilayah Administrasi Kepulauan Selayar dan ditegaskan dengan UU No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...