Logo Sulselsatu

Ratusan Burung Nuri Selundupan Asal Maluku Gagal Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Jumat, 29 Januari 2021 17:11

Burung nuri selundupan. Ist
Burung nuri selundupan. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta hari ini berhasil menggagalkan pemasukan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku. Burung-burung tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada Jumat (29/1/2021) dini hari tadi.

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri. Burung Nuri ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak di gemari.

Karantina Pertanian yang diwakili oleh Koordinator Karantina Hewan, Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar memaparkan bahwa, keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar. Bekerjasama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan team untuk memeriksa ke atas kapal.

Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, Karantina Makassar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel, menyerahkan ke 268 satwa ini ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” ujar Sri Utami dalam keterangannya.

Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk kedalam daftar Apendix 1, dimana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan07 Agustus 2026 12:22
Silaturahmi Rektor UNM dan UNY Perkuat Kolaborasi Riset dan Pengembangan Institusi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., lakukan kunju...
Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...