SULSELSATU.com, Makassar – Usai jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata dicopot, Rusmayani Majid mengaku legowo. Meski, dirinya dituding lamban sehingga dana hibah pariwisata gagal cair.
“Saya menghargai keputusan pimpinan, sebagai birokrat kita harus loyal,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Namun Rusmayani tetap mengaku selama ini sudah bekerja maksimal. Termasuk dalam memperjuangkan nasib dana hibah pariwisata. Olehnya, dia mengaku kaget ketika menerima SK pemberhentian tersebut.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Saya telah berjuang, dana hibah pariwisata yang diterima Makassar sebesar Rp48 miliar,” tambahnya.
Maya menjelaskan persoalan dana hibah ini bukan hanya kewenangan Dinas Pariwisata. Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam proses verifikasi berkas.
Seperti, Inspektorat yang bertugas melakukan analisis berkas yang masuk.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Kemudian ada Bapenda menghitung besaran dana hibah yang diterima hotel. Dan pencairan dana hibah yang merupakan wewenang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara DPM-PTSP bertugas meninjau legalitas perizinan sebagai syarat yang masuk. “Beberapa SKPD ini tergabung dalam tim, jadi kalau gagal cair bukan hanya kesalahan Dinas Pariwisata,” tutupnya.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar