Logo Sulselsatu

Pemalsuan Materai, Negara Rugi Hingga Rp37 Miliar

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Maret 2021 11:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Atas kasus tersebut, potensi kerugian pendapatan negara hingga Rp37 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

“Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Neilmaldrin, Kamis, (18/3/2021).

Baca Juga : Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Renovasi GOR Sudiang oleh Dispora

Kegiatan pemalsuan materi dilakukan oleh enam orang sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara mencapai Rp37 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada materai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” tuturnya.

Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan16 November 2025 13:20
Kanwil Kemenkum Sulsel Sambut Baik Kunjungan BEM FH Unibos, Siap Jadi Narasumber LDK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (...
News16 November 2025 13:18
Amran Sulaiman Gerakkan KKSS Bantu Masyarakat Lewat Pasar Murah dan Layanan Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggelar pasar murah di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu 16 November 2...
Hukum16 November 2025 12:22
DJKI dan Perpusnas Bahas ISMN untuk Penguatan Pelindungan Karya Musik Nasional
SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional (Perpusna...
Pendidikan16 November 2025 05:55
Unismuh Makassar-ICMI Sulsel Latih Siswa SMA Tingkatkan Literasi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) bekerja sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah S...