Logo Sulselsatu

Pemalsuan Materai, Negara Rugi Hingga Rp37 Miliar

Asrul
Asrul

Kamis, 18 Maret 2021 11:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Atas kasus tersebut, potensi kerugian pendapatan negara hingga Rp37 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

“Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Neilmaldrin, Kamis, (18/3/2021).

Baca Juga : Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Renovasi GOR Sudiang oleh Dispora

Kegiatan pemalsuan materi dilakukan oleh enam orang sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara mencapai Rp37 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada materai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” tuturnya.

Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional11 Agustus 2026 17:57
Telkom dan Pemerintah Siapkan Indonesia Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Pemerintah memperkuat langkah menghadapi potensi ancaman keamanan siber yang muncul seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum....
News11 Agustus 2026 17:15
Tim Pengabdian Unhas Edukasi UMKM Perempuan Minasa Upa Pemasaran Berbasis AI
Pelaku UMKM perempuan di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros mulai dibekali kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperk...
Berita Utama11 Agustus 2026 17:02
BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Rupiah Palsu
Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil ...
Opini11 Agustus 2026 16:42
OPINI: Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
Ada satu pertanyaan yang selalu saya bawa setiap kali memasuki sekolah. Mengapa ada murid yang datang terlambat? Mengapa ada yang memilih tidak masuk ...