Logo Sulselsatu

Kejari Makassar Tuntut Mati Terdakwa Pemilik 13 Kg Sabu-sabu dan 2.994 Ekstasi

Midkhal
Midkhal

Jumat, 09 Juli 2021 17:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan hukum mati itu dibacakan JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI PUTRA ABADI alias DWI bin NURSALAM dengan pidana mati,” tuntut JPU, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, yang juga dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN & Associates.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram, 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 873,0504 gram.

Baca Juga : Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

Kemudian 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 (satu) unit mobil Merk HONDA BRIO warna putih dengan No. Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” terang Andi Hairil Akhmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...