Logo Sulselsatu

Kejari Makassar Tuntut Mati Terdakwa Pemilik 13 Kg Sabu-sabu dan 2.994 Ekstasi

Midkhal
Midkhal

Jumat, 09 Juli 2021 17:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan hukum mati itu dibacakan JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI PUTRA ABADI alias DWI bin NURSALAM dengan pidana mati,” tuntut JPU, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, yang juga dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN & Associates.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram, 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 873,0504 gram.

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Kemudian 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 (satu) unit mobil Merk HONDA BRIO warna putih dengan No. Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” terang Andi Hairil Akhmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 September 2026 20:06
Yamaha Ajak 70 Pengguna Gear Ultima Piknik Bersama Keluarga di Makassar
Yamaha mengajak 70 pengguna Yamaha Gear Ultima dari Makassar, Gowa, dan Maros mengikuti ULTIMA Family Picnic di Bugis Waterpark Adventure, Minggu (20/...
News20 September 2026 17:20
ULTIMA Family Picnic Yamaha Hadirkan City Rolling hingga Fun Games di Makassar
Yamaha melalui ULTIMA Family Picnic menghadirkan pengalaman menarik bagi pengguna Gear Ultima di Bugis Waterpark Adventure, Makassar, Minggu (20/9/202...
Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....