SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham berharap Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (Minol)bisa disosialisasikan secara luas.
Hal itu disampaikan Ari saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Pesonna, Senin (30/8/2021).
“Kita memang berharap bahwa sosialisasi Perda ini tidak sampai di sini saja, tetapi para peserta bisa juga menyampaikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat lain di lingkungannya masing-masing,” kata Ari.
Baca Juga : Diantar 4 Partai Pengusung, Seto-Rezki Jadi Pendaftar Pertama di KPU Makassar
Anggota Komisi A ini lebih jauh menjelaskan bahwa hal itu penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat.
“Dampak dari peredaran minuman beralkohol ini kan besar sekali terutama bagi generasi muda di Kota Makassar. Nah, ini perlu kita lakukan pengawasan bersama-sama,” tutur Ari.
Sekretaris DPD NasDem Makassar itu melanjutkan dalam Perda ini masih ada sejumlah kelemahan. Sehingga perlu dilakukan revisi, beberapa hal perlu dimasukkan dalam Perda itu.
Baca Juga : 20 Ribu Relawan dan Parpol Koalisi Akan Meriahkan Deklarasi Seto-Rezki
Ari mencontohkan, izin bagi pengecer minuman beralkohol dalam Perda tersebut tidak ada. Nantinya, dalam revisi nanti bisa dimasukkan.
“Fraksi NasDem memandang dua hal sehingga Perda ini perlu dilakukan revisi. Pertama soal izin edar bagi pengecer, kedua kita mau retribusinya bisa dinaikkan, sehingga para pengusaha di bidang ini bisa lebih hati-hati,” terangnya.
Baca Juga : Bocoran Calon Wakil Seto di Pilwali Makassar, Legislator NasDem DPRD Sulsel
Sementara itu, perwakilan Disperindag Kota Makassar Abd Hamid menyebut dampak sosial dari minuman beralkohol ini cukup meresahkan.
“Itulah kenapa perlu ada aturan yang mengatur soal ino, meski masih ada kekurangannya. Tapi kita harap kedepan bisa dilakukan revisi,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar