SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat Keputusan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Surat keputusan tersebut bernomor 104/P Tahun 2021 ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Dimana dalam surat tersebut presiden Jokowi memutuskan pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) periode 2018-2023.
Keputusan ini berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang menjerat NA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengaku telah menerima surat tersebut. Hayat mengaku Surat Keputusan sementara sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Baru saja aku terima (Surat keputusan) itu, ini normatif saja sesuai dengan SOP, karena baru kan tersangka. Sekarang terdakwa.” kata Hayat Kepada Sulselsatu.com,
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar