Logo Sulselsatu

Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Sulsel

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 07 September 2021 18:19

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat Keputusan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Surat keputusan tersebut bernomor 104/P Tahun 2021 ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Dimana dalam surat tersebut presiden Jokowi memutuskan pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) periode 2018-2023.

Keputusan ini berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang menjerat NA.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengaku telah menerima surat tersebut. Hayat mengaku Surat Keputusan sementara sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Baru saja aku terima (Surat keputusan) itu, ini normatif saja sesuai dengan SOP, karena baru kan tersangka. Sekarang terdakwa.” kata Hayat Kepada Sulselsatu.com,

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....