Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Persyaratan Mengikuti PTM

Andi Fardi
Andi Fardi

Sabtu, 20 November 2021 09:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran terkait tata cara mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai upaya mendukung kelancaran dan keamanan peserta didik.

Surat dengan nomor 008/1764/Disdikbud/XI/2021 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Iwan Asaad, atas nama Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Disampaikan kepada seluruh Kepala SMP (Sekolah Menengah
Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan Kepala SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), serta MA (Madrasah Aliyah) baik negeri maupun swasta.

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian sebagai persyaratan mengikuti PTM di sekolah, yaitu setiap sekolah wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Penanganan Covid-19, yang dibolehkan adalah siswa yang telah tervaksin, minimal dosis pertama.

Selanjutnya, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan optimal sesuai aturan serta SOP yang ada, mendorong penuntasan pemberian vaksin kepada siswa usia sasaran.

Bekerjasama dengan Kecamatan, Dinkes, Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan memberikan edukasi kepada orang tua siswa pentingnya vaksinasi bagi peserta didik, wajib melaporkan data terbaru siswa yang sudah tervaksin dan belum secara berkala.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, bagi sekolah yang tidak mengindahkan maka dilarang melaksanakan PTM atau dilakukan penutupan pelaksanaannya bagi yang sementara berlangsung.

Terpisah, Kepala UPT SMP Negeri 1 Parepare, M.Makmur menyampaikan, surat edaran itu menjadi pegangan sekolah dalam melaksanakan PTM, sekaligus sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Di sini (SMPN 1) saya belum izinkan siswa ikut PTM sebelum vaksinasi. Ada Satgas Covid-19 yang kita siapkan untuk melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan pada peserta didik, khususnya di pintu masuk sekolah,” ujarnya.

Menurut dia, ada pengecualian bagi siswa yang belum vaksinasi agar bisa ikut PTM di sekolah. Yaitu memperlihatkan surat keterangan dokter yang menyatakan ada riwayat penyakit yang bertentangan sehingga tidak bisa divaksin.

“Selain memperlihatkan surat keterangan dokter, pengecualian lainnya yaitu usia dibawah 11 tahun boleh mengikuti PTM di sekolah. Ini merupakan kebijakan pimpinan sambil menunggu vaksin usia sasaran tersebut,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...