Logo Sulselsatu

Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta, Nurdin Abdullah Juga Harus Ganti Kerugian Negara Rp2,18 Miliar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 30 November 2021 10:00

Selain vonis 5 tahun oenjara dan denda Rp500 juta, Nurdin Abdullah juga harus ganti kerugian negara Rp2,18 miliar (CNN Indonesia)
Selain vonis 5 tahun oenjara dan denda Rp500 juta, Nurdin Abdullah juga harus ganti kerugian negara Rp2,18 miliar (CNN Indonesia)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terbukti bersalah dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tidak hanya itu, Nurdin Abdullah juga harus mengganti kerugian negara Rp2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

Bahkan, setelah selesai masa hukuman pokok, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, pada Senin, (29/11/2021) malam dikutip dari detikcom.

Melansir detikcom, Selasa, (30/11/2021), Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ibrahim di persidangan.

Sementara untuk penggantian kerugian negara, Nurdin Abdullah diberi waktu paling lama 1 bulan.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” kata hakim.

“Dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.

Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.

Hakim Ibrahim Palino juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Nurdin di persidangan. Di antara yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...