Logo Sulselsatu

NIK Akan Jadi NPWP, Begini Kelebihan yang Didapat Masyarakat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 05 Februari 2022 08:30

NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)
NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) rencananya akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukan berarti, semua yang memiliki NIK akan bayar pajak.

Hal tersebut dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan. Mudah dalam hal melakukan kewajiban perpajakan. Dijadikannya NIK sebagai NPWP maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Artinya kita nggak perlu nomor identifikasi yang berbeda. Apakah artinya setiap orang punya NIK bayar pajak? ya tidak. Tapi di sistem identitas nasional kita, ini menjadi lebih mudah, lebih konsisten. Nanti NIK bisa dipakai untuk keperluan pajak, bea cukai dan lainnya,” ujarnya dalam sosialisasi HPP di Medan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, (5/2/2022).

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Hanya untuk Barang Ini

Contohnya kata Sri Mulyani, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas.

Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia. Dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak.

Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Baca Juga : Pemanfaatan NIK Jadi NPWP Didukung Penuh Pemkot Makassar

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki gaji di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak, namun justru dibantu oleh pemerintah.

“Jadi yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi. Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, kalian dapat bantuan dari negara yaitu bansos. Tidak membayar pajak walaupun punya NIK, malah dapat bantuan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...
Pendidikan02 Mei 2025 19:39
Momentum Hardiknas, Bupati Husniah Talenrang Kampanyekan Gowa Cerdas
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Gowa menjadi momentum untuk mengkampanyekan program Gowa Cerdas....