Logo Sulselsatu

NIK Akan Jadi NPWP, Begini Kelebihan yang Didapat Masyarakat

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 05 Februari 2022 08:30

NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)
NIK rencananya akan bisa digunakan sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak akan kesulitan karena terlalu banyaknya nomor identitas (Pajakku)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) rencananya akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukan berarti, semua yang memiliki NIK akan bayar pajak.

Hal tersebut dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kemudahan. Mudah dalam hal melakukan kewajiban perpajakan. Dijadikannya NIK sebagai NPWP maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Artinya kita nggak perlu nomor identifikasi yang berbeda. Apakah artinya setiap orang punya NIK bayar pajak? ya tidak. Tapi di sistem identitas nasional kita, ini menjadi lebih mudah, lebih konsisten. Nanti NIK bisa dipakai untuk keperluan pajak, bea cukai dan lainnya,” ujarnya dalam sosialisasi HPP di Medan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, (5/2/2022).

Baca Juga : Mengganti Purbaya Yudhi Sadewa, Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Kini Dijabat Didik Madiyono

Contohnya kata Sri Mulyani, saat membeli kendaraan atau melakukan transaksi yang memerlukan NPWP, masyarakat tak perlu menghafal banyak nomor identitas.

Selain itu, ini juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendata wajib pajak yang ada di Indonesia. Dalam perubahan ini tidak akan membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak.

Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Baca Juga : Pemerintah Rencanakan Penarikan Utang Rp781,9 Triliun Tahun Depan

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki gaji di bawah nilai tersebut tidak akan dipungut pajak, namun justru dibantu oleh pemerintah.

“Jadi yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi. Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, kalian dapat bantuan dari negara yaitu bansos. Tidak membayar pajak walaupun punya NIK, malah dapat bantuan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...