VIDEO: Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sudah Sesuai Ketentuan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Krimiman Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan. Read More..
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Baca Juga