Logo Sulselsatu

Sudah Sesuai Ketentuan, Penyitaan Sertifikat Palsu untuk Lahan Eks Kebun Binatang Sah

Asrul
Asrul

Senin, 21 Februari 2022 16:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Krimiman Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh peyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.

Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin (21/2/2022).

“Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan,” kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.

Baca Juga : Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan

Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu tersebut juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

Baca Juga : Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.

Baca Juga : Berulah Lagi, Geng Motor Keroyok Remaja Lagi Nongkrong di Pantai Losari Makassar

“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan,” kata Ahmad Maryadi.

Sebebelumnya terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Baca Juga : Gasak Emas dan Uang Tunai Majikan, ART di Makassar Rugikan Korban Rp700 Juta

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

“Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini,” terang Dyas — sapaan akrab Yan Septedyas.

Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum yang berjalan.

Baca Juga : Pedagang Buah Pria di Makassar Bobol-Curi Alat Bengkel Ditangkap Saat Berjualan

Dyas menegaskan, dirinya melaporkan tindak pidana ke kepolisian hanya yang terkait. dengan ranah BPN yakni pemalsuan surat tanah. Kedepannya, dia mengaku kalau ada pidana serupa maka akan dilaporkan. Ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk memberantas mafia tanah,

“Kami hargai proses praperadilan yang dilakukan pihak tertentu. Tapi, hasil praperadilan ini menunjukkan kalau laporan yang kami layangkan ke Polda Sulsel karena ada indikasi pemalsuan, sudah tepat,” pungkas Dyas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....