SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang mahasiswa bernama Rahim yang juga merupakan dari Koalisi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulsel mengadukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2026.
Laporan itu dilayangkan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut.
“(Pengaduan di KPK) Itu terkait indikasi dugaan korupsi SKPD tahun anggaran 2026 (di) Pemerintah provinsi Sulsel,” kata Rahim kepada Sulselsatu pada Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Pengaduan tersebut dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4) sekitar pukul 15.22 Wita.
Dalam laporan itu, mahasiswa memuat sejumlah dugaan mark up anggaran dengan total potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp2,13 miliar.
“Total potensi kerugian negara keuangan daerah itu 2,13 miliar. Terkait rincian estimasi dari kami itu belanja sewa kendaraan dinas, belanja jasa kantor, honorarium dan jasa rutin tambahan penghasilan ASN sama belanja TK dan barang habis pake,” sambungnya.
Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
Rahim menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2026, khususnya semester pertama.
Laporan Rahim, kolaisi mahasiswa pemberantas korupsi. Foto: Istimewa.
Dia menilai nilainya berpotensi membengkak jika dihitung dalam satu tahun penuh, terlebih jika hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kegiatan fiktif.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo
“Iye, dari semester satu saja kemungkinan nilai ini bisa bertambah jika dihitung satu tahun penuh dan bertambah jika audit menemukan kegiatan fiktif,” sebutnya.
Rahim menegaskan, sebagai pelapor dirinya memohon kepada KPK untuk segera melakukan telaah dan verifikasi awal atas pengaduan masyarakat tersebut.
Dia juga meminta agar laporan itu ditempatkan dalam skema pencegahan korupsi pada sektor penganggaran daerah.
Baca Juga : Paskibraka Sulsel Jalankan Tugas dengan Penuh Haru di HUT ke-80 RI
“Ketiga melakukan koordinasi dan supervisi dengan aparat pengawasan internal pemerintah. Keempat melaksanakan audit investigasi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kelima mengambil langkah pencegahan guna menghindari potensi kerugian negara sejak dini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Wartawan sulselsatu juga telah berupaya menghubungi melalui panggilan telepon, namun belum mendapat respons.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar