Logo Sulselsatu

Atur Aktivitas Medsos Bank, OJK Terbitkan Panduan Resmi untuk Industri Perbankan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 08 April 2026 19:54

OJK luncurkan buku panduan tata kelola digital industri bank. Foto: Istimewa.
OJK luncurkan buku panduan tata kelola digital industri bank. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) untuk industri bank umum. Panduan ini bertujuan agar pengelolaan media sosial bank lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat.

Baca Juga : Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar

Selain memperluas akses informasi dan promosi layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.

“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam panduan ini, OJK menekankan pengelolaan media sosial bank harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur melalui tiga pilar utama, yaitu governance, risk management, serta compliance dan monitoring.

Baca Juga : Perkuat Investasi Aman Bagi Generasi Muda, APRDI dan OJK Kampanyekan PINTAR Reksa Dana dan #ReksaDanaAja

Melalui tiga pilar tersebut, bank diharapkan mampu mengelola aktivitas media sosial dengan tata kelola yang jelas, terintegrasi dalam manajemen risiko, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test. Instrumen ini menjadi bagian baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.

Langkah ini tidak lepas dari pengalaman global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas keuangan.

Baca Juga : OJK Perbaharui SLIK Mendukung Akselerasi Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

OJK juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Aturan ini mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank terhadap konten yang dipublikasikan.

Tujuannya untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.

Baca Juga : Dorong Ekonomi Daerah, OJK Sinergi IJK dan PT Comextra Majora Edukasi dan Survei Kakao di Wotu

“Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital di sektor perbankan. Beberapa di antaranya mencakup aturan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tingkat kematangan digital bank.

Dengan adanya panduan ini, OJK berharap industri perbankan dapat mengelola media sosial secara lebih adaptif sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di era digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News22 April 2026 11:45
TelkomGroup Raih 3 Penghargaan, Perkuat Akses hingga Wilayah 3T
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meraih tiga penghargaan dalam ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026 yang diselenggarakan detikcom bersa...
Bisnis22 April 2026 11:00
Indosat Hadirkan Tri Ibadah Permudah Komunikasi Jamaah Haji di 16 Negara
Kebutuhan koneksi internet selama perjalanan ibadah haji kini semakin penting. Jamaah tidak hanya membutuhkan komunikasi dengan keluarga di Tanah Air,...
News22 April 2026 10:37
PLN UIP Sulawesi Perkuat K3 dan Pelayanan Inklusif untuk Pekerja Alih Daya
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar sosialisasi kepada Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan kerja PLN UIP Sulawesi, Kamis...
Sulsel22 April 2026 10:24
Pegadaian Peduli Beri Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Maluku (Kanwil VI Sulselbarra Maluku) kembali menunjukkan komitmennya dalam menja...