SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) untuk industri bank umum. Panduan ini bertujuan agar pengelolaan media sosial bank lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat.
Baca Juga : Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar
Selain memperluas akses informasi dan promosi layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.
Dalam panduan ini, OJK menekankan pengelolaan media sosial bank harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur melalui tiga pilar utama, yaitu governance, risk management, serta compliance dan monitoring.
Baca Juga : Perkuat Investasi Aman Bagi Generasi Muda, APRDI dan OJK Kampanyekan PINTAR Reksa Dana dan #ReksaDanaAja
Melalui tiga pilar tersebut, bank diharapkan mampu mengelola aktivitas media sosial dengan tata kelola yang jelas, terintegrasi dalam manajemen risiko, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test. Instrumen ini menjadi bagian baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Langkah ini tidak lepas dari pengalaman global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas keuangan.
Baca Juga : OJK Perbaharui SLIK Mendukung Akselerasi Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.
OJK juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Aturan ini mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank terhadap konten yang dipublikasikan.
Tujuannya untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Baca Juga : Dorong Ekonomi Daerah, OJK Sinergi IJK dan PT Comextra Majora Edukasi dan Survei Kakao di Wotu
“Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital di sektor perbankan. Beberapa di antaranya mencakup aturan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tingkat kematangan digital bank.
Dengan adanya panduan ini, OJK berharap industri perbankan dapat mengelola media sosial secara lebih adaptif sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di era digital.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar