Logo Sulselsatu

OJK Rombak Aturan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, Ini Poinnya

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 25 Mei 2026 20:34

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat industri pasar modal di tengah meningkatnya kompleksitas produk, digitalisasi layanan, serta eksposur risiko sektor keuangan.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, penerbitan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan industri, tata kelola, kapasitas permodalan, hingga profesionalisme pelaku pasar modal agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital

Pada POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

“Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek,” kata Agus dalam rilis yang diterima, Rabu (20/5/2026).

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Baca Juga : OJK dan DPR RI Edukasi Keuangan Masyarakat Sinjai

Sementara PEKU 3 memiliki ruang lingkup lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga memperkuat ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta.

PEKU 2 diwajibkan memiliki modal Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 ditetapkan Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.

Baca Juga : Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026

Selain aspek permodalan, aturan tersebut juga memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai skala dan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.

Sementara melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha atau MIKU menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Tingkatkan Kepercayaan Investor

Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan peningkatan modal minimum. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Sementara MIKU 2 wajib memiliki modal Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan pemenuhan dana kelolaan minimum sebesar Rp500 miliar bagi MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Baca Juga : OJK dan Komisi XI DPR Edukasi Keuangan di Soppeng

Aturan tersebut turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Melalui dua regulasi baru tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan27 Oktober 2026 21:47
OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekali sekitar 500 pelajar Sekolah Rakyat dengan literasi keuangan dan keterampilan digital melalui program OJK Digicl...
Makassar27 Oktober 2026 21:16
KMI 2026 di Makassar Bahas Royalti dan AI, Fadli Zon Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Persoalan royalti dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu isu yang dibahas...
News27 Oktober 2026 20:38
PLN UIP Sulawesi Perkuat Infrastruktur demi Pemerataan Listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 melalui upacara di Kantor PLN UIP Sulawesi, Sela...
News27 Oktober 2026 18:59
PATSI UMI Gandeng Waskita–Adhi KSO, Siapkan SDM Konstruksi Muda melalui Program Magang Fresh Graduate
SULSELSATU, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (DPP PATSI UMI) mulai merealisasikan komitmen...