TAKALAR, SULSELSATU— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Rudianto meminta aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, memberi perhatian serius terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang sekolah dasar (SD) dan SMP.
Menurut Rudianto, desakan kelompok masyarakat dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan terkait pengelolaan dana pendidikan patut mendapat respons dari aparat penegak hukum.
Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mengemuka, Kejaksaan Didesak Sisir 239 SD Takalar
Ia menilai, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pendidikan, maka informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang paling penting adalah memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan Rudianto, Jumat 11 September 2026.
Sorotan terhadap pengelolaan dana BOS Takalar sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman.
Baca Juga : Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi
Ramzah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menelusuri pengelolaan dana BOS pada sejumlah sekolah di Takalar, khususnya untuk tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026.
Salah satu yang diminta diperiksa adalah pengadaan buku paket bagi siswa SD, pembelian aplikasi sekolah, hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan pelatihan.
Ramzah menyoroti pengadaan buku paket untuk 239 SD miliaran rupiah.
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kader NasDem Sulsel Perkuat Kekompakan Jelang Pemilu 2029
Menurutnya, nilai anggaran tersebut cukup besar sehingga proses pengadaannya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengadaan, kewajaran harga, realisasi barang hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Perlu ditelusuri apakah pengadaan buku paket tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajaran harga dan mekanisme pengadaannya,” ujar Ramzah.
Selain dugaan mark-up harga buku, GNPK juga meminta aparat memeriksa dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana BOS.
Pemeriksaan, kata Ramzah, perlu mencakup mekanisme pembayaran nontunai, penatausahaan, serta kesesuaian pencatatan realisasi anggaran.
Baca Juga : Dari Kampung Bontoa untuk Prestasi, Anak Rakyat Cup 1 Hidupkan Sepaktakraw Makassar
“Termasuk dugaan pengelolaan dana BOS yang belum tertib, belum melalui mekanisme nontunai, serta penatausahaan yang perlu diperiksa sesuai ketentuan,” katanya.
Ramzah juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan realisasi dana BOS dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pertanggungjawaban.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ia mendorong aparat menelusurinya melalui pemeriksaan dokumen, aliran anggaran, serta klarifikasi kepada pihak terkait.
“Jangan sampai ada perbedaan antara realisasi yang dicatat dalam BKU dengan dokumen pertanggungjawaban. Ini harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.
GNPK berharap pemeriksaan tidak berhenti pada satu sekolah, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pengadaan dan penggunaan dana BOS.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, kami mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ramzah.
Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKSUS) Sulsel, Muhammad Ansar, mengatakan pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menurut Ansar, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan perlu mendapat perhatian serius karena dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.
“Kalau ada dugaan mark-up, ketidaktertiban penatausahaan, atau ketidaksesuaian antara realisasi dan dokumen pertanggungjawaban, itu harus diperiksa. Jangan sampai anggaran pendidikan tidak dikelola sebagaimana mestinya,” tegas Ansar.
Ia mendorong aparat penegak hukum memastikan seluruh proses pengelolaan dana BOS telah berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis.
“Penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai mekanisme dan petunjuk teknis. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya.
Ansar menambahkan, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar pengelolaan dana BOS tidak luput dari pengawasan.
“Ini menyangkut anggaran pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar