SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang wanita berinisial S (28) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap petugas BBPOM dan polisi usai kedapatan memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Dari bisnis tersebut, pelaku disebut mampu meraup omzet hingga Rp65 juta per pekan.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Aparat kepolisian bersama petugas BBPOM Makassar kemudian menggerebek rumah pelaku di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal tanpa izin edar dan sarana produksi yang tidak memenuhi standar,” kata Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Sulsel, Beraksi di 33 TKP
Dia mengatakan pelaku mencampur produk legal dan ilegal menggunakan peralatan sederhana. Peralatan yang digunakan di antaranya ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer hingga hot air gun.
“Pelaku diketahui mencampur produk legal dan ilegal menggunakan peralatan sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, hingga hot air gun,” ujarnya.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa produk jadi, bahan baku, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 8 item dengan 7.092 pieces produk kosmetik senilai Rp 700 juta.
Baca Juga : Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM. Produk tersebut di antaranya RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, dan Super SP Special Cream.
Setiawan menyebut hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon. Kandungan tersebut dinilai sangat berisiko bagi kesehatan kulit.
“Penggunaan jangka panjang bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, hingga gangguan kesehatan serius lainnya,” bebernya.
Baca Juga : Komplotan Begal Truk di Maros Ditangkap, Modus Intai Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
Dia menuturkan produk kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi sekitar 300 hingga 500 paket dengan harga jual Rp 130 ribu per paket.
“Dari aktivitas tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil uji laboratorium, pelaku berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga : Penjambret HP Siswi SMP hingga Terseret di Tamalate Makassar Ditangkap, 1 Buron
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Setiawan.
Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar