Logo Sulselsatu

OJK Perbaharui SLIK Mendukung Akselerasi Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 April 2026 20:55

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama media saat memeparkan kebijaka SLIK OJK. Foto: Istimewa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama media saat memeparkan kebijaka SLIK OJK. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian serta pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, komitmen tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK.

OJK memutuskan hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Selain itu, OJK membuka akses data SLIK bagi BP Tapera untuk mendukung penyaluran pembiayaan rumah.

OJK juga akan menegaskan pengakuan KPR subsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang berdampak pada aspek penjaminan.

Untuk mempercepat implementasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

OJK menegaskan bahwa data SLIK bersifat netral dan tidak otomatis menentukan persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 16:06
Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata u...
Otomotif09 September 2026 16:01
Honda CT125 Hadir dengan Warna Baru, Makin Ikonik dan Berkarakter
PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui pilihan warna baru yang semakin memperkuat karakter motor bebek trekking t...
Bisnis09 September 2026 14:03
PJM Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Operasional di Pelabuhan Banten dan Panjang
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperkuat kesiapan operasional, keselamatan, dan kualitas layanan melalui pemantauan langsung di lapangan....
Sulsel09 September 2026 13:50
Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi
TAKALAR, SULSELSATU — Dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas V, SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mngarabombng...