SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis.
Baca Juga : PJM Perkuat Keselamatan dan Kesiapan Operasional di Pelabuhan Banten dan Panjang
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 tersebut disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk.
Baca Juga : 20 Pandu PJM Ikuti Sertifikasi Pandu Tingkat I 2026
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4, khususnya di wilayah Maluku.
Menurut Datuk, pendampingan hukum sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional, Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS
Komunikasi dan koordinasi yang baik memungkinkan berbagai potensi risiko hukum diidentifikasi dan ditangani lebih dini.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas kembali terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurut Abdul Azis, dukungan kejaksaan memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : PJM Perkuat Peran Pandu di Era Transformasi Teknologi Maritim
“Pelindo menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah dan operasional yang luas. Karena itu, kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar setiap kebijakan dan langkah bisnis dapat dilaksanakan secara prudent, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum,” kata Abdul Azis.
Dia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan melalui koordinasi, konsultasi, dan pendampingan di bidang hukum.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga : Pelindo dan Australia Jajaki Kerja Sama Maritim dan Logistik
Abdul Azis menambahkan, penguatan tata kelola dan kepastian hukum sejalan dengan transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia.
Langkah tersebut sekaligus mendukung peran Pelindo sebagai penggerak konektivitas maritim dan pendukung agenda strategis nasional.
Melalui kerja sama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen membangun koordinasi yang semakin efektif untuk mendukung kelancaran operasional pelabuhan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga aset dan kepentingan negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar