SULSELSATU.com, MAKASSAR— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
Andi Ina yang juga Bupati Barru itu diperiksa Kejati Sulsel atas dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung pada Jumat (24/04/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2023 terkait perencanaan banggar, khususnya dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut,” ujar Soetarmi saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, selain Andi Ina, total terdapat sembilan orang mantan anggota DPRD Sulsel yang dipanggil bersama satu orang sekretaris dewan. Namun, satu orang di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang dipanggil sembilan orang mantan anggota DPRD Sulsel dan satu orang sekretaris dewan. Pemeriksaan masih berlangsung di atas,” katanya.
Baca Juga : Penjelasan Bupati Barru Andi Ina Soal Pemeriksaan Kedua di Kejati Sulsel
Menurutnya, materi pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana pengetahuan para pihak terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD Sulsel.
“Yang ditanyakan penyidik terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” jelasnya.
Soetarmi juga menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik. “Ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan yang dipanggil, satu tidak hadir,” ungkapnya.
Baca Juga : VIDEO: Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Kembali Diperiksa Kejati Sulsel
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut. “Sementara kami masih mendalami apakah ada keterlibatan atau tidak,” pungkas Soetarmi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar