SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial AR (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah kedapatan memproduksi busur panah secara ilegal.
Pelaku diketahui menjual setiap busur seharga Rp 50 ribu kepada pihak-pihak yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan penangkapan berawal saat tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, hingga Sabhara melakukan patroli pada Jumat (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita.
Baca Juga : Viral Geng Motor di Makassar Tawuran Pakai Busur-Petasan Depan Mie Gacoan, 1 Orang Ditangkap
Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendapati seorang pengendara motor berinisial RAM (25) yang melintas di pertigaan Jalan Barukang Raya dan Jalan Barukang Utara. RAM saat itu mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna hitam.
“Setelah menerima laporannya (warga), (tim patroli) menemukan pelaku RAM saat itu melintas dia menggunakan sepeda motor scopy warna hitam dan pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku atas nama RAM ini membawa tas ransel,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga : Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa pelaku. Dari hasil penggeledahan, personel gabungan dari Jatanras dan Satintelkam menemukan sebanyak 15 batang anak panah busur, serta alat pelontarnya yang disimpan di dalam tas tersebut.
“Kemudian personil gabungan dari Jatanras dan Satintelkam awalnya itu menemukan 15 batang panah busur setelah itu dicek lagi ada pelontarnya juga didalam ransel yang ada di RAM,” sambung Arya.
Arya menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa busur panah tersebut dibeli dari seorang pria berinisial AR. Dari hasil interogasi, AR mengakui bahwa busur yang dibawa RAM merupakan hasil produksinya sendiri.
Baca Juga : Penjelasan Bupati Barru Andi Ina Soal Pemeriksaan Kedua di Kejati Sulsel
“Hasil interogasi ini (pelaku AR) mengakui bahwa busur yang dibawah RAM ini adalah busur yang dibuat oleh dirinya dijual per busurnya itu harganya 50 ribu. Jadi si AR ini memproduksi busur beserta pelontarnya dijual harga 50 ribu perbusur,” ungkapnya.
Lanjut, Arya setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, polisi menelusuri lokasi pembuatan busur tersebut di rumah pelaku AR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 122 busur panah, satu buah ketapel, serta satu unit gerinda yang diduga digunakan untuk memproduksi busur tersebut.
Baca Juga : Remaja di Makassar Tewas Disabet Badik Usai Ribut di Depan Rumah Pelaku
“Setelah kita interogasi rupanya si pelaku ini sudah sering membuat panah busur dirumah ini,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar