SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa bernama Masnawi muhiddin melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Gugatan itu berkaitan dengan proses penggunaan hak angket DPRD terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kantor hukum Paranusa Law Firm. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 62/PDT.G/2026/PN Sgm.
“Kami dari kantor hukum Paranusa Law Firm hari ini mengadakan jumpa pers terkait gugatan kita di pengadilan Negeri Sungguminasa dengan perkara nomor 62/PDTG/2026 PN Sungguminasa,” kata Maging Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar kepada wartawan Rabu, (3/6/2026) malam.
Muallim menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat yakni DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Gowa, serta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
“Gugatan ini adalah gugatan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Jadi dalam gugatan kami yang tergugat itu adalah DPRD Gowa, yang kedua Ketua DPRD Gowa, ketiga Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Muallim mengungkapkan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke pengadilan. Dia juga menyatakan optimistis dapat memenangkan perkara tersebut karena menilai terdapat kekeliruan serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan hak angket oleh DPRD Gowa.
“Gugatan bagi kami sudah kita daftar dan kami optimis pasti menang, karena porsi DPRD Gowa yang kami anggap ada kekeliruan dan ada perbuatan melawan hukum di dalamnya,” katanya.
Muallim menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya bukan untuk menghalangi proses hak angket yang sedang berjalan di DPRD Gowa. Namun, ia menilai terdapat sejumlah kekeliruan secara substansi dalam proses hak angket tersebut, termasuk salah satu materi yang dijadikan dasar hak angket, yakni dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati Gowa.
“Karena dalam hak angket itu ada tiga materi yang dijadikan bahan hak angket, yang pertama persoalan yang lagi viral sekali terkait perzinahan atau dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa,” ungkapnya.
Muallim menilai, pembahasan yang dilakukan DPRD dalam kasus tersebut tidak tepat karena menyangkut ranah privat yang seharusnya tidak menjadi kewenangan lembaga legislatif daerah. Dia menyebut, persoalan itu merupakan delik aduan dalam proses pidana yang hanya dapat diproses melalui laporan pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
“Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPR, karena ini rana privat yang DPRD tidak punya kewenangan. Ini delik aduan dalam proses pidana,” sebutnya.
Dia menegaskan, pihak yang berhak melaporkan atau mengadukan suatu dugaan tindak pidana adalah korban atau pihak yang dirugikan secara langsung. Sementara DPRD, menurutnya, tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Yang bisa melakukan pelaporan atau pengaduan itu adalah orang yang dirugikan langsung dan DPR tidak dirugikan langsung dalam posisi ini,” sambungnya.
Muallim juga menyoroti persoalan pemutusan beasiswa S3 oleh Bupati Gowa. Dia menegaskan, DPRD Gowa seharusnya tidak membahas lebih jauh persoalan tersebut karena sudah masuk dalam proses hukum perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Terkait pemutusan beasiswa S3 yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Kami menegaskan terkait hal itu sebenarnya DPR juga bagi kami tidak punya kewenangan membahas itu lebih jauh karena persoalan ini telah dilakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa,” tegasnya.
“Kami berharap DPRD Gowa menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif. Itu harapan kita,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar