Logo Sulselsatu

Di Balik Opini WTP Pemprov Sulsel, BPK Catat Sejumlah Persoalan Keuangan Daerah

Asrul
Asrul

Kamis, 04 Juni 2026 20:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam siaran pers BPK Sulsel disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Bone

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi anggaran.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan DPRD Terima Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

Temuan lainnya yakni utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyatakan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga : Dialog Bersama Warga Mamajang, Andre Tanta Tegaskan APBD Harus Tepat Sasaran

“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Juni 2026 23:01
Oknum Personel Sat Intelkam Polres Gowa Diduga Minta Uang kepada Penambang di Takalar
SULSELSATU.com, TAKALAR – Oknum personel Sat Intelkam Polres Gowa, diduga meminta sejumlah uang kepada para penambang di Kabupaten Takalar, Sula...
Video04 Juni 2026 21:31
VIDEO: Mentan Amran Ungkap Impian Bangun Universitas Saat Kuliah Umum di UNM
SULSELSATU.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menghadiri kuliah umum di Universitas Negeri Makassar, Rabu (3/6/2026) kemarin. Dalam ke...
Politik04 Juni 2026 20:25
Ketua Bawaslu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini
SULSELSATU.com, BANTAENG – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi setiap ta...
Metropolitan04 Juni 2026 19:07
Warga Gowa Gugat Ketua DPRD-Pansus ke PN Sungguminasa Terkait Hak Angket Bupati
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa bernama Masnawi muhiddin melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan Pan...