Logo Sulselsatu

OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 16 Juli 2026 10:17

Narasumber di OJK Banking Forum 2026. Foto: Istimewa.
Narasumber di OJK Banking Forum 2026. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) demi menjaga keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, serta asosiasi perbankan.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Dalam kesempatan itu, seluruh pemangku kepentingan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan,” kata Friderica.

Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Menurutnya, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Friderica juga menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan judi online harus menjadi komitmen seluruh pelaku industri, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Ia turut menyoroti kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam menangani penipuan keuangan digital.

Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional.

Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga : OJK Perkuat TPAKD, Dorong Pembiayaan Komoditas Kakao di Sulsel

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51.200 penutupan rekening milik nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian meningkat 260,03 persen sepanjang 2025.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.

Baca Juga : Penyaluran Pindar ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen, Capai Rp35,12 Triliun

Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

Namun, ia menilai pemblokiran situs saja tidak cukup apabila rekening penampung dana perjudian masih tetap beroperasi.

“Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” ujarnya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...