SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) demi menjaga keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, serta asosiasi perbankan.
Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan
Dalam kesempatan itu, seluruh pemangku kepentingan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat mengurangi kredibilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan,” kata Friderica.
Baca Juga : OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
Menurutnya, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Friderica juga menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan judi online harus menjadi komitmen seluruh pelaku industri, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Ia turut menyoroti kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam menangani penipuan keuangan digital.
Baca Juga : Reksa Dana Paling Banyak Dipilih Investor Sulsel, Tumbuh 68,49 Persen Satu Tahun Terakhir
Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga : OJK Kolaborasi Pemkab Sidrap Perkuat Akses Keuangan dan Pembiayaan Produktif
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51.200 penutupan rekening milik nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian meningkat 260,03 persen sepanjang 2025.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana.
Baca Juga : OJK Bersama Komisi XI DPR RI dan Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
Namun, ia menilai pemblokiran situs saja tidak cukup apabila rekening penampung dana perjudian masih tetap beroperasi.
“Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” ujarnya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar