SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya Muhammad Khaerul Aco ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama Makassar.
Laporan itu diajukan karena mantan suaminya mengaku baru mengetahui adanya putusan cerai dan menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam proses persidangan tersebut.
Khaerul Aco melaporkan istrinya, Husniah Talenrang ke Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.50 Wita.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penikaman Pria hingga Tewas di TPA Makassar
Dalam laporan tersebut, Khaerul Aco juga turut melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian, masing-masing berinisial R dan W.
“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,” ujar kuasa hukum Khairul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
“Salah satunya di sini ada Saudari Husniah Talenrang, atau biasa dikenal dengan Saudari HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” sambungnya.
Baca Juga : Kejaksaan Mulai Usut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Makassar Rp15 M
Sangun mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian yang, menurutnya, tidak pernah diikuti kliennya. Dia menyebut Khaerul Aco baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.
“Ini juga sudah beredar berita di mana-mana. Teman-teman juga tahu bahwa Bapak Khaerul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya itu diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar awal bulan lalu, tetapi baru diterima oleh Bapak Khaerul itu sekitar tanggal 20 (Juni),” ujarnya.
Sangun mengaku heran karena kliennya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Makassar.
Baca Juga : PN Sungguminasa Kabulkan Permohonan Intervensi Pihak Ketiga dalam Gugatan Hak Angket DPRD Gowa
“Dan ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, Bapak Khaerul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya,” ungkapnya.
Menurut Sangun, pihaknya kemudian menelusuri proses persidangan setelah Khaerul Aco menerima salinan putusan perceraian. Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menduga surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima kliennya sengaja dihilangkan.
“Akhirnya dicari tahu. Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khaerul ini, dalam tanda kutip ya, ini ada sabotase atau dengan sengaja dihilangkan,” ucapnya.
Baca Juga : Pria di Makassar Tewas Ditikam saat Pesta Miras Dipicu Uang Kembalian Rp100 Ribu
Selain itu, Sangun mengaku menemukan dugaan keterangan palsu setelah mempelajari salinan putusan perkara perceraian tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang diduga tidak benar dan disampaikan di bawah sumpah.
“Dan di sisi lain, ketika kami mempelajari isi putusan, kami juga menerima salinan dari putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami pastikan merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di atas sumpah,” terangnya.
Meski demikian, Sangun menegaskan laporan polisi tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Agama Makassar. Menurutnya, pihaknya hanya ingin mengusut dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
Baca Juga : LBH Anak Rakyat Sebut Penyidik PPA Polda Sulsel Tak Respons 2 Surat Permintaan Gelar Perkara
“Namun, ini perlu saya garis bawahi, dengan kami membuat laporan polisi ini, ini bukan berarti kami keberatan atau kami tidak terima terhadap putusan Pengadilan Agama Makassar. Tetapi di sini kami ingin fokus terhadap perbuatan pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tersebut, karena kami melihat dan menduga ini terjadi manipulasi,” tuturnya.
Sangun juga mengungkapkan bahwa dua orang saksi yang turut dilaporkan diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Husniah Talenrang. Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan orang-orang terdekat yang mengetahui kehidupan rumah tangga para pihak sehingga dihadirkan dalam persidangan perceraian.
“Iya orang terdekat lah. Karena kan pasti dalam perkara di Pengadilan Agama, yang bisa memberikan keterangan dan mengetahui isi rumah tangga itu pasti orang-orang terdekat,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar