Logo Sulselsatu

Warga Gowa Adukan Pansus Hak Angket DPRD ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Juli 2026 21:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Masnawi Muhiddin resmi melaporkan pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Laporan itu diajukan lantaran Pansus dinilai telah melanggar hak atas privasi, kehormatan, dan perlindungan perempuan dengan mengangkat materi yang menyentuh ranah pribadi Bupati Gowa, Husniah Talenrang dalam forum resmi.

Didampingi kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Masnawi Muhiddin melaporkan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga : Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?

Pengaduan tersebut diajukan karena Pansus dinilai telah menimbulkan persoalan serius dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait hak atas privasi, kehormatan, martabat manusia, dan perlindungan terhadap perempuan.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan pengaduan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan aspek politik dalam penggunaan hak angket.

Menurutnya, laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap lembaga negara.

Baca Juga : BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati

“Setiap proses pengawasan oleh lembaga legislatif harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak privasi maupun perlindungan perempuan, negara melalui lembaga independen wajib hadir melakukan pengawasan,” kata Muallim dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Sulselsatu, Minggu (5/7/2026).

Dalam pengaduannya, tim hukum menyoroti pembahasan terbuka dalam forum Pansus Hak Angket yang memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Materi tersebut juga disebut tersebar melalui media sosial resmi DPRD Gowa sehingga dinilai berpotensi memperluas dampak terhadap hak atas privasi, kehormatan, martabat, dan perlindungan perempuan.

Baca Juga : Daftar 15 Pejabat Eselon II Pemkab Gowa yang Dinonaktifkan Sementara Bupati Husniah

Muallim mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif hak asasi manusia.

Selain itu, Pihaknya juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran hak-hak perempuan dalam proses tersebut.

“Meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif HAM, Paranusa Law Firm juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak perempuan dalam proses tersebut,” terangnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Klaim Sudah ada Kesepakatan Cerai dengan Mantan Suaminya

Sebagai informasi, Bupati Gowa Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan karena materi Pansus Hak Angket DPRD Gowa dinilai telah memasuki ranah privasinya.

Husniah kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri pada Jumat (3/7/2026), termasuk melaporkan dua saksi yang diduga mencemarkan nama baiknya, yakni Zainal Abidin dan Agus Harahap.

“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zainal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Sabtu (4/7).

Baca Juga : Bupati Gowa Baru Cerai di Tahun 2026, Pernyataan Ombas soal Duda dan Janda Kuatkan Adanya Hubungan Spesial?

Husniah mengungkapkan alasan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri.

Menurutnya, Zainal Abidin diduga melanggar etika jurnalistik dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, sedangkan Agus Harahap diduga mencemarkan nama baiknya serta memberikan keterangan yang tidak benar sehingga memunculkan isu dan fitnah terhadap dirinya.

“Pertama, mereka melanggar aturan dan undang-undang terhadap saudara Zainal sendiri karena saya bukan orang hukum, namun saya bisa melihat bahwa saudara Zainal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang dia sampaikan di DPRD kemarin,” ungkapnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 Agustus 2026 22:40
Beasiswa Kalla 2026 Tembus 1.236 Pendaftar, 64 Lolos
Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kalla Gelombang 1 Tahun 2026....
Video26 Agustus 2026 22:29
VIDEO: Bus Tua Terbakar di Depan SMAN 5 Makassar, Diduga Akibat Percikan Las
SULSELSATU.com — Sebuah bus terbakar di area parkir kendaraan di Jalan Batua Raya, Makassar, Rabu (26/8/2026).Lokasi kebakaran berada di sekitar dep...
Video26 Agustus 2026 22:01
VIDEO: Prabowo Tiba di NTT, Tinjau Penanganan Pascagempa
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan gempa di NTT, Kamis (27/8/2026). Prabowo tiba di Nagekeo pada Kamis siang s...
Pendidikan26 Agustus 2026 21:43
PT Vale Kembali Buka Beasiswa untuk Mahasiswa S2 Asal Luwu Timur
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali membuka Program Beasiswa Komunitas Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025/2026 sebagai bagian dari upaya mem...