SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Masnawi Muhiddin resmi melaporkan pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Laporan itu diajukan lantaran Pansus dinilai telah melanggar hak atas privasi, kehormatan, dan perlindungan perempuan dengan mengangkat materi yang menyentuh ranah pribadi Bupati Gowa, Husniah Talenrang dalam forum resmi.
Didampingi kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Masnawi Muhiddin melaporkan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
Pengaduan tersebut diajukan karena Pansus dinilai telah menimbulkan persoalan serius dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, terutama terkait hak atas privasi, kehormatan, martabat manusia, dan perlindungan terhadap perempuan.
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan pengaduan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan aspek politik dalam penggunaan hak angket.
Menurutnya, laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap lembaga negara.
Baca Juga : Beredar Kabar Ombas Ditangkap Soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Polda Sulsel: Belum
“Setiap proses pengawasan oleh lembaga legislatif harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak privasi maupun perlindungan perempuan, negara melalui lembaga independen wajib hadir melakukan pengawasan,” kata Muallim dalam keterangannya tertulisnya yang diterima Sulselsatu, Minggu (5/7/2026).
Dalam pengaduannya, tim hukum menyoroti pembahasan terbuka dalam forum Pansus Hak Angket yang memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Materi tersebut juga disebut tersebar melalui media sosial resmi DPRD Gowa sehingga dinilai berpotensi memperluas dampak terhadap hak atas privasi, kehormatan, martabat, dan perlindungan perempuan.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD Saat Pemeriksaan Berlangsung
Muallim mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif hak asasi manusia.
Selain itu, Pihaknya juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran hak-hak perempuan dalam proses tersebut.
“Meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif HAM, Paranusa Law Firm juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak perempuan dalam proses tersebut,” terangnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Didesak Copot Dir PPA dan Penyidik Penghenti Kasus KDRT Polisi Usai Surat Gelar Tak Direspons
Sebagai informasi, Bupati Gowa Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan karena materi Pansus Hak Angket DPRD Gowa dinilai telah memasuki ranah privasinya.
Husniah kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri pada Jumat (3/7/2026), termasuk melaporkan dua saksi yang diduga mencemarkan nama baiknya, yakni Zainal Abidin dan Agus Harahap.
“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zainal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah Talenrang kepada wartawan di Rujab Bupati Gowa, Sabtu (4/7).
Baca Juga : Kumpulkan Data dan Bukti-bukti, Keluarga Besar Akui Bupati Gowa Telah Lakukan Penyimpangan Moral dengan BK
Husniah mengungkapkan alasan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri.
Menurutnya, Zainal Abidin diduga melanggar etika jurnalistik dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, sedangkan Agus Harahap diduga mencemarkan nama baiknya serta memberikan keterangan yang tidak benar sehingga memunculkan isu dan fitnah terhadap dirinya.
“Pertama, mereka melanggar aturan dan undang-undang terhadap saudara Zainal sendiri karena saya bukan orang hukum, namun saya bisa melihat bahwa saudara Zainal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang dia sampaikan di DPRD kemarin,” ungkapnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar