SULSELSATU.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI menyebutkan, sepanjang April hingga Mei 2026, pihaknya telah menutup 27 usaha gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi.
Baca Juga : OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Mahasiswa Unhas Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI menilai aktivitas gadai ilegal berisiko merugikan masyarakat karena sering menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat
Maraknya penawaran investasi kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi menjadi perhatian serius.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum menempatkan dana.
Baca Juga : Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan
Dana Korban Rp638 Miliar Berhasil Diblokir
Dalam upaya memberantas penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar.
Sementara itu, dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Baca Juga : OJK dan ILO Luncurkan Sistem Digital untuk Perluas Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Modus penipuan Baru
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin marak dan kompleks, antara lain:
Social engineering dengan remote access, yakni pelaku meminta korban melakukan share screen atau memasang aplikasi akses jarak jauh untuk menguras rekening.
QRIS palsu, dengan menempelkan kode QR palsu di merchant sehingga pembayaran masuk ke rekening pelaku.
Baca Juga : OJK Gandeng TPAKD Mamuju Dorong Literasi Keuangan Nelayan dan UMKM Daerah Pesisir
Recovery scam, yaitu penipuan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan dalih membantu mengembalikan dana.
Pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran, yang meniru dokumen resmi perusahaan atau bukti transaksi.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan OJK 157, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau menjadi korban penipuan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar