Logo Sulselsatu

IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 27 Juni 2026 13:42

Satgas PASTI. Foto: Istimewa.
Satgas PASTI. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI menyebutkan, sepanjang April hingga Mei 2026, pihaknya telah menutup 27 usaha gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga : Jumlah Investor Pasar Modal Sulsel Naik 67,34 Persen, Reksa Dana Paling Diminati

Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI menilai aktivitas gadai ilegal berisiko merugikan masyarakat karena sering menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan selama periode Januari hingga Mei 2026.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Maraknya penawaran investasi kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi menjadi perhatian serius.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum menempatkan dana.

Baca Juga : Risk and Governance Summit 2026, OJK Dorong Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Dana Korban Rp638 Miliar Berhasil Diblokir
Dalam upaya memberantas penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

Sementara itu, dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Baca Juga : OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Modus penipuan Baru
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin marak dan kompleks, antara lain:

Social engineering dengan remote access, yakni pelaku meminta korban melakukan share screen atau memasang aplikasi akses jarak jauh untuk menguras rekening.

QRIS palsu, dengan menempelkan kode QR palsu di merchant sehingga pembayaran masuk ke rekening pelaku.

Baca Juga : Reksa Dana Paling Banyak Dipilih Investor Sulsel, Tumbuh 68,49 Persen Satu Tahun Terakhir

Recovery scam, yaitu penipuan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan dalih membantu mengembalikan dana.

Pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran, yang meniru dokumen resmi perusahaan atau bukti transaksi.

Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan OJK 157, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau menjadi korban penipuan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 Juli 2026 21:00
VIDEO: Kericuhan Pecah Saat Pengukuran Lahan Sengketa di Jalan Ujung Bori Makassar
SULSELSATU.com – Pengukuran lahan di sengketa di kawasan Jalan Ujung Bori, Kodam Lama, Makassar diwarnai kericuhan. Kejadian itu terjadi pada Se...
Pendidikan21 Juli 2026 20:08
Beasiswa Kalla dan LLDIKTI Wilayah IX Perluas Akses Pendidikan bagi Mahasiswa PTS
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX bersama Beasiswa Kalla memperkuat kolaborasi untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi maha...
Video21 Juli 2026 19:35
VIDEO: Di Sidang MK, Wakil Rektor UGM Ungkapkan Fakta soal Tujangan Fungsional Dosen
SULSELSATU.com – Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi terkait kesejahteraan dosen. Hal itu saat menyampaikan tanggapan dalam sidang...
News21 Juli 2026 18:53
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Mamasa
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP Sulawesi menyalurkan 75 paket sembako kepada masyarak...