Logo Sulselsatu

Gudang Toko Bangunan di Mangadu Disidak, PUPR: Tidak Ada PBG

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 07 Agustus 2026 12:47

istimewa
istimewa

TAKALAR, SULSELSATU–Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang Toko Bahan Bangunan di Jalan Keadilan, Poros Mangadu menuju Lakatong, Rabu (5/08/2026).

Kedatangan tim PUPR untuk memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, Budiar Rozal menegaskan, dari hasil konfirmasi tim lapangan diketahui, kalau bangunan tersebut tidak mengantongi dokumen (PBG)

“Ternyata bangunan tersebut tidak ada PBG nya,” tegas Budiar. Budiar pun memberikan isyarat akan mengambil langkah tegas terkait hal itu.

Diketahui, dokumen PBG dan SLF menjadi salah satu syarat dokumen dari Dinas PUPR untuk memenuhi perizinan usaha. Selain itu, pelaku usaha toko bahan bangunan juga dalam menjalan usaha wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Apabila toko bahan bangunan menggunakan bahu jalan, trotoar, atau ruang milik jalan (Rumija) untuk aktivitas bongkar muat atau menumpuk material, maka hal tersebut juga harus mematuhi ketentuan dari instansi yang berwenang (Dinas PUPR atau penyelenggara jalan) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Diketahui, sebelumnya bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang toko bahan bangunan ini, menimbulkan keresahan dan keluhan dari warga Mangadu. Pasalnya, aktivitas bongkar muat yang mengambil bahu jalan ini kerap mengganggu aktivitas lalu lintas. Apalagi volume kendaraan yang signifikan di kala Hari Pasar Lengkese, sering menimbulkan pelambatan serta kemacetan lalulintas .

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Sirajuddin Saraba yang dikonfirmasi terkait dokumen Antisipasi Dampak Lalulintas (Andalalin) bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Mangadu, menegaskan pihaknya baru akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu sama anggota, apakah ada Andalalinya atau tidak” tegas Sirajuddin. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...