SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari status tersangka dan segera dikeluarkan dari tahanan apabila sebelumnya dilakukan penahanan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar. “Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusannya.
Adil Kasim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati Sulsel terhadap pemohon Bahtiar, berupa penetapan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” paparnya.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Ajukan Praperadilan
Selain itu, Adil juga memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari penahanan setelah putusan praperadilan dibacakan. Bahtiar diperintahkan segera dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas I A Maros atau dari tempat penahanan lainnya apabila berada di lokasi berbeda.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” jelasnya.
Diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Melalui upaya hukum tersebut, Bahtiar menggugat sejumlah aspek prosedural yang dilakukan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
Baca Juga : Susul Mantan Pj Gubernur Sulsel, Wanita UN Ikut Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas
“Dalam perkembangan penyidikan kita melihat memang ada aspek prosedural-lah aspek prosedural dalam hal penetapan tersangka Pak BB ini yang bisa dijadikan sebagai alasan dalam hal mengajukan praperadilan,” ujar Irwan Muin kepada wartawan.
Dalam persidangan, terungkap fakta baru. Penyidik Kejati Sulsel mengakui bahwa tersangka Bahtiar Baharuddin tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar