Logo Sulselsatu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 29 Juni 2026 19:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari status tersangka dan segera dikeluarkan dari tahanan apabila sebelumnya dilakukan penahanan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bahtiar. “Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusannya.

Adil Kasim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejati Sulsel terhadap pemohon Bahtiar, berupa penetapan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” paparnya.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli

Selain itu, Adil juga memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari penahanan setelah putusan praperadilan dibacakan. Bahtiar diperintahkan segera dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas I A Maros atau dari tempat penahanan lainnya apabila berada di lokasi berbeda.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” jelasnya.

Diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Melalui upaya hukum tersebut, Bahtiar menggugat sejumlah aspek prosedural yang dilakukan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Ajukan Praperadilan

“Dalam perkembangan penyidikan kita melihat memang ada aspek prosedural-lah aspek prosedural dalam hal penetapan tersangka Pak BB ini yang bisa dijadikan sebagai alasan dalam hal mengajukan praperadilan,” ujar Irwan Muin kepada wartawan.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru. Penyidik Kejati Sulsel mengakui bahwa tersangka Bahtiar Baharuddin tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas itu telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang disebut digunakan untuk pengadaan bibit.

Baca Juga : Susul Mantan Pj Gubernur Sulsel, Wanita UN Ikut Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnain
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis21 Agustus 2026 21:05
BNI Buka Presale Eksklusif Tiket Andrea Bocelli, Diskon hingga 20 Persen
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli “Romanza - 30th Anniversary World Tour” melalui...
Sulsel21 Agustus 2026 20:53
Kalla Rescue Siaga SAR Merah Putih di Gunung Bawakaraeng, Kawal 3.786 Pendaki
Kalla Rescue kembali terlibat dalam Siaga SAR Merah Putih 2026 di Gunung Bawakaraeng pada 15 hingga 18 Agustus 2026....
Makassar21 Agustus 2026 20:07
RRI Fest 2026 Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah dan Bazaar UMKM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar akan menggelar RRI Fest 2026 pada 4–5 Septembe...
Metropolitan21 Agustus 2026 18:24
Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Peran...