Logo Sulselsatu

Ada Dugaan Korupsi di Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf, Polres Gowa Periksa Plt Kadis PUPR

Asrul
Asrul

Selasa, 23 Juni 2026 08:21

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Praktek dugaan korupsi, pungutan liar, gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus terkuak belakangan ini.

Belum selesai kasus yang menghentak publik soal temuan awal aliran dana dugaan pungli yang mencapai miliaran rupiah di pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa, kini kasus dugaan korupsi lainnya sedang berproses di Tipikor Polres Gowa.

Kasus tersebut, yakni rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025. Kasus ini sedang ditangani dan didalami penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa dengan memeriksa atau mengambil keterangan beberapa pihak terkait.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

Terbaru yang dimintai keterangannya, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Subchan Ishak. Pejabat di lingkup Pemkab Gowa ini, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di Polres, Senin (22/6/26).

Mengenakan seragam dinas yang dipadu rompi hitam, Subchan yang juga Sekretaris Dinas PUPR Gowa, dicecar beberapa pertanyaan dari penyidik hingga beberapa jam. Ia baru keluar dari ruangan Tipikor Polres, sekira pukul 15.07 Wita.

Saat berusaha ditanya oleh sejumlah wartawan terkait pemeriksaannya, yang bersangkutan memilih tidak memberi keterangan. Ia terpantau menuju toilet, sebelum bergegas naik ke mobil yang ditumpanginya.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.

“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman, kepada wartawan.

Menurut Arman, pihaknya terus mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan awal. Salah satunya adalah Plt Kadis PUPR Gowa.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, perwira menengah di Polres Gowa ini memilih tidak mengurai lebih rinci untuk sementara. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap Subchan Ishak disebut-sebut menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi salah satu ikon religi Kabupaten Gowa tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...