SULSELSATU.com, GOWA – Praktek dugaan korupsi, pungutan liar, gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus terkuak belakangan ini.
Belum selesai kasus yang menghentak publik soal temuan awal aliran dana dugaan pungli yang mencapai miliaran rupiah di pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa, kini kasus dugaan korupsi lainnya sedang berproses di Tipikor Polres Gowa.
Kasus tersebut, yakni rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025. Kasus ini sedang ditangani dan didalami penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa dengan memeriksa atau mengambil keterangan beberapa pihak terkait.
Baca Juga : Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas
Terbaru yang dimintai keterangannya, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Subchan Ishak. Pejabat di lingkup Pemkab Gowa ini, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di Polres, Senin (22/6/26).
Mengenakan seragam dinas yang dipadu rompi hitam, Subchan yang juga Sekretaris Dinas PUPR Gowa, dicecar beberapa pertanyaan dari penyidik hingga beberapa jam. Ia baru keluar dari ruangan Tipikor Polres, sekira pukul 15.07 Wita.
Saat berusaha ditanya oleh sejumlah wartawan terkait pemeriksaannya, yang bersangkutan memilih tidak memberi keterangan. Ia terpantau menuju toilet, sebelum bergegas naik ke mobil yang ditumpanginya.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Korupsi di Pemkab Gowa Pasca-Kadis Perkimtan Tersangka, Siapa yang Menyusul?
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman, kepada wartawan.
Menurut Arman, pihaknya terus mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan awal. Salah satunya adalah Plt Kadis PUPR Gowa.
Baca Juga : Kejati Sulsel Siap Hadapi 4 Poin Gugatan Praperadilan Bahtiar, Jaksa: Kita Jawab
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, perwira menengah di Polres Gowa ini memilih tidak mengurai lebih rinci untuk sementara. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Subchan Ishak disebut-sebut menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi salah satu ikon religi Kabupaten Gowa tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar