SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam memberantas penipuan daring (online scam) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29-30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, unit intelijen keuangan, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, hingga mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan negara mitra lainnya.
Baca Juga : Perbankan Sulsel Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global, Aset Tumbuh 5,29 Persen
Sebanyak 13 negara dan yurisdiksi turut berpartisipasi dalam pertemuan tersebut, yakni Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Moch. Dicky Kartikoyono mengatakan, percepatan digitalisasi sektor keuangan memang membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi.
Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Baca Juga : IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, berbagai modus kejahatan digital kini berkembang semakin beragam, mulai dari investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, penipuan lowongan kerja, penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule.
Dicky menegaskan, kecepatan perpindahan dana dalam ekosistem keuangan digital menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan regulator.
Baca Juga : OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Mahasiswa Unhas Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, OJK juga menyoroti keterkaitan erat antara penipuan digital, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya.
Dana hasil penipuan dapat dengan cepat dipindahkan melalui rekening bank, dompet digital, aset kripto, hingga jaringan transaksi internasional sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan online scam membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Melalui forum ini, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta berbagai mitra regional berkomitmen memperkuat kerja sama dalam peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
Baca Juga : Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan
OJK menilai penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan tersebut melibatkan berbagai platform digital, layanan keuangan, sistem pembayaran, hingga jaringan internasional.
Selain memperkuat kerja sama antarotoritas, OJK juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penipuan digital.
Masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi, menjaga kerahasiaan PIN, OTP, dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui layanan OJK Kontak 157.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs Sipasti, sementara laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar