SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Komisi E DPRD Sulsel terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital di Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022-2023.
Informasi yang dihimpun di internal Kejati Sulsel menyebutkan, pemeriksaan terhadap para legislator tersebut diperlukan untuk menelusuri proses penganggaran proyek yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Penyidik mendalami bagaimana program Perpustakaan Digital dapat memperoleh alokasi anggaran, sementara proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang memanggil anggota DPRD Sulsel apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21
“Kita dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya tidak ada, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul,” kata Rachmat.
Menurutnya, penyidik masih fokus menelusuri proses penganggaran proyek tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan anggaran, termasuk dari unsur legislatif, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
“Makanya pada saat penggeledahan tadi kita perdalam masalah penganggarannya,” ujarnya.
Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan
Komisi E DPRD Sulsel diketahui merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, pemuda dan olahraga. Karena proyek Perpustakaan Digital berada di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel, komisi tersebut berpotensi dimintai keterangan terkait proses pembahasan program dan penganggarannya pada APBD.
Kasus ini sendiri memasuki babak baru setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Rabu, 17 Juni 2026.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor penyedia proyek, yakni CV APM, di kawasan Boulevard, Makassar.
Baca Juga : Kasus Korupsi Pasar Sentral Bulukumba Jalan di Tempat, Rudianto Lallo Desak Kajati Sulsel Evaluasi Kajari
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan, surat pertanggungjawaban, hingga dokumen pendukung lainnya.
Kejati Sulsel menduga proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library yang dijalankan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak didahului dengan perencanaan dan analisis kebutuhan yang memadai. Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan perangkat perpustakaan digital dan buku elektronik di SMA negeri se-Sulawesi Selatan.
“(Hasil penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel) dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” kata Rachmat.
Baca Juga : Kejati Endus Dana Miliaran Proyek Perpustakaan Digital Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Sulsel
Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak terkait dan menelusuri aliran anggaran dalam proyek tersebut. Hingga kini, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil pendalaman dokumen serta audit untuk mengetahui potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Sulsel. Dinas Pendidikan Sulsel mengaku bersikap kooperatif dan memberikan akses yang diperlukan kepada penyidik guna memperlancar proses penyidikan.
Dengan dibukanya peluang pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sulsel, penyidikan perkara ini diperkirakan akan mengarah pada penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran proyek Perpustakaan Digital yang kini diduga bermasalah.
Baca Juga : Kejati Sulsel Siap Hadapi 4 Poin Gugatan Praperadilan Bahtiar, Jaksa: Kita Jawab
Informasi mengenai penggeledahan, dugaan tidak adanya dokumen perencanaan, dan nilai proyek sekitar Rp13 miliar telah disampaikan Kejati Sulsel dan dikonfirmasi oleh Pemprov Sulsel dalam sejumlah keterangan resmi dan pemberitaan media pada 17-18 Juni 2026. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar