Logo Sulselsatu

Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG

Asrul
Asrul

Jumat, 25 September 2026 16:51

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Istimewa.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Husniah diduga terlibat praktik korupsi dalam proses pengurusan PBG yang berlangsung pada 2025-2026.

“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polresta Gowa dan Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah, pada Senin (21/9). Penggeledahan dilakukan selama lima jam.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam boks. Barang bukti tersebut berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” pungkas Hernowo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...
Ekonomi25 September 2026 15:19
LPS Luncurkan Program Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Pelajar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS Wilayah III – Sulawesi, Maluku, dan Papua meluncurkan program Pelajar Sulsel Menabung ...
Berita Utama25 September 2026 14:01
Pemadaman Listrik Masih Berlangsung di Jeneponto, Warga Mulai Mengeluh
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemadaman listrik masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026). Pemada...
News25 September 2026 11:28
Asmo Sulsel Perluas Honda Hype School, Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Pelajar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas jangkauan Honda Hype School dengan membawa edukasi keselamatan berkendara ke sejumlah sekolah di...